oleh

DAK Fisik 2023 Diarahkan pada Program Prioritas 

KUALA KURUN, inikalteng.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu kebutuhan sarana dan prasarana yang merupakan urusan daerah dengan skala prioritas.

“Pemkab Gumas melakukan rakor ini untuk pengusulan DAK tahun 2023 sesuai dengan tahapan yang akan dipatuhi. Dan paling lambat bulan Juli tahun 2022 harus sudah siap,” ujar Sekda Gumas Yansiterson usai memimpin acara rakor di aula Bappedalitbang setempat, kemarin.

Baca Juga :  Jaya Harap Atlet Gumas di Popprov Kalteng Bawa Nama Baik

Menurut Sekda Gumas, pembahasan pengusulan DAK tahun 2023 penting dilakukan lebih awal, karena ada fase-fase yang harus dipatuhi sebelum terealisasi sesuai Permendagri nomor 117 tahun 2017 tentang tata cara pengusulan dan verifikasi usulan program pembangunan daerah melalui DAK fisik

Baca Juga :  Pemkab Gumas Ingatkan PBS Serius Tangani Jalan Rusak

Lanjutnya, dari hasil pengusulan tersebut, Bupati Gumas akan mengeluarkan kepada seluruh perangkat daerah yang ada kaitannya dengan DAK Tahun 2023 dengan mempersiapkan dokumen teknis pendukung, diantaranya rencana anggaran biaya, dan kerangka acuan.

Baca Juga :  Teras Harap Presiden Terpilih Dapat Mempercepat Pengesahan RUU MHA

Langkah tersebut ditambahkan, untuk mendukung pembangunan berskala prioritas, maka tahun 2023 tidak lagi ada keterlambatan, khususnya yang berkaitan dengan usulan DAK Fisik sesuai dokumen dan data yang diperlukan. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA