Damang Berperan Penting Tegakkan Hukum Adat

NANGA BULIK – Bupati Lamandau Hendra Lesmana menegaskan, keberadaan Damang berperan penting dalam menegakkan Hukum Adat dan menjaga wibawa lembaga Kedamangan. 

“Tumbuh dan berkembangnya adat, memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat, sehingga perlu dilestarikan. Di sisi lain, tugas Damang sangat berat dalam menjaga kelestarian adat seiring dengan perkembangan zaman,” tukas Hendra Lesmana usai melantik Kepala Adat Kecamatan Batang Kawa masa bakti 2019-2025, di Aula Bappeda Lamandau, pekan lalu.

Baca Juga :  Call 112 Siap Layani Gangguan Hewan Liar

Menurutnya, Damang memiliki peranan penting dalam melestarikan adat budaya leluhur, dan menerapkan aturan adat di lingkungan masyarakat.

Bahkan, Damang juga bertugas menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat. Selain itu, menyelesaikan perselisihan pelanggaran adat, sampai membantu pemerintah daerah dalam mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama di bidang adat istiadat.

Baca Juga :  DPD KNPI Kalteng Gelar Rapat Persiapan Musda

Tugas lainnya, lanjut Hendra, Damang harus memelihara, melestarikan, mengembangkan, memberdayakan, dan menjunjung tinggi hukum adat.

Kemudian, Damang diharapkan dapat menjaga kebiasaan masyarakat yang mengandung nilai-nilai positif sebagai warisan budaya leluhur. Dengan begitu adat istiadat yang sudah terjaga, tidak memudar meskipun di tengah menguatnya pengaruh modernisasi dan globalisasi.

Sementara dalam penyelesaian masalah, Hendra meminta Damang jangan sampai berbenturan dengan aparat penegak hukum. Terutama dalam hal menangani penyelesaian permasalahan yang menyangkut perkara perdata dan perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Ulama Kalteng Dukung Abdul Razak Maju di Pilgub 2024

“Saya berharap, dalam rangka pelayanan kasus yang dilakukan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa, Damang berkewajiban menyelesaikan perselisihan yang menyangkut adat istiadat sesuai peraturan yang berkaitan dengan hukum adat,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA