KASONGAN, inikalteng.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Katingan mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan terkait pengajuan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diajukan dalam Raperda beberapa waktu lalu.
Dimana dalam pemandangan umum fraksi Partai Golkar terhadap Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, lembaga eksekutif agar memperhatikan bahwa dana untuk penyertaan modal itu harus berasa dari surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Harus berasal dari surplus APBD tanpa mengabaikan aspek pembangunan lain yang nilai manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Katingan,” ungkap Juru Bicara Fraksi Golkar Tony Yosepta, di Kasongan, kemarin.
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Daerah harus memperhatikan aspek keamanan. Sehingga, keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada analisis investasi agar dana publik tersebut terbebas dari resiko kerugian.
“Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah merupakan investasi uang langsung. Sehingga dalam hal penyertaan modal tersebut mensyaratkan adanya analisis kelayakan, analisi portofolio dan analisis resiko,” lugasnya.
Legislator asal daerah pemilihan I ini menambahkan, adanya kewajiban penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah hingga tahun 2023 sebesar Rp90,85 miliar. Dan sampai tahun 2020 Sudja digelontorkan sebesar Rp46,215 miliar.
“Dari itu sisa penyertaan modal sejumlah Rp44,635 miliar, yang bakal digelontorkan secara bertahap pada tahun 2021 sampai 2023,” pungkasnya. (red)
Komentar