Dewan Kawal Propemperda Hingga Tuntas

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-12 masa sidang I tahun sidang 2022/2023. Dalam paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya menyetujui 18  program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Palangka Raya, Sigit K Yunianto tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, anggota DPRD Palangka Raya, dan jajaran OPD serta Forkopimda dilingkungan pemerintah Kota setempat, Senin (21/11/2022), di ruang paripurna gedung dewan setempat.

Baca Juga :  Penyemaian Dan Perawatan Tanaman Bentuk Kegiatan Pembinaan Kemandirian

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyatakan, pihaknya berkomitmen akan menjalankan tahapan-tahapan dalam pembentukan perda tersebut.

“Kami akan mengawal hingga tuntas. Terlebih propemperda merupakan inisiatif pemerintah daerah dan DPRD, yang didapatkan dari hasil pantauan di tengah masyarakat,” ungkap Sigit.

Baca Juga :  Tim GTPC-19 Diminta Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesehatan

Dikatakan, pembentukan perda dibentuk untuk menjawab tantangan serta memenuhi aspek legalitas seluruh instrumen masyarakat.

“Kami akan selesaikan tanggungjawab tersebut sesuai tahapan yang berlaku, tentu tidak akan bertentangan dengan hukum yang berada di atasnya,” tegas Sigit.

Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Vina Panduwinata melalui juru bicaranya Subandi dalam laporannya mengatakan, dari 18 rancangan perda (Raperda) yang telah disampaikan, 15 diantaranya ialah inisiatif dan pihak Pemko dan 3 raperda lainnya merupakan inisiatif pihak DPRD.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Berkedok Beri Bansos

“Ke 18 raperda ini sudah masuk dalam propemperda, dengan begitu diharapkan semua usulan raperda dapat menjadi produk hukum yang terencana, terpadu dan sistematis,” pungkasnya. (sl/red3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA