Dewan Usulkan Tiga Raperda Inisiatif

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk dibahas pada tahun anggaran 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto menyebutkan, raperda inisiatif yang diusulkan yakni, pertama Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Katingan, Raperda tersebut dimaksudkan untuk mengatur hal-hal terkait lembaga adat Dayak di Bumi Penyang Hinje Simpei.

Baca Juga :  Gubernur Kunjungi Dua Posko Pengawasan di Palangka Raya

Kedua, Raperda tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Raperda ini, jelas Marwan Susanto, memuat berbagai regulasi dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, baik hutan, sungai, danau, lahan dan ekosistem lainnya.

Baca Juga :  Hermon Resmikan Peluncuran Pekan Imunisasi Nasional 2024

“Lingkungan hidup merupakan isu yang sangat diperhatikan. Maka dari itu harus ada produk hukum daerah sebagai pegangan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Katingan,” ujar Marwan Susanto.

Ketiga, yaitu Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 tahun. Dalam Raperda ini menyesuaikan cakupan pendidikan yang menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Katingan. Dimana pemerintah daerah hanya bertugas menjalankan pendidikan sembilan tahun atau dari SD sampai tingkat SMP.

Baca Juga :  UPR dan PT IFP Jalin Kerja Sama Strategis

“Karena regulasi terbaru dari pemerintah pusat bahwa jenjang SMA menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang menanganinya,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA