oleh

Dewi Aryani S : Jasa Raharja akan Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan KM Cantika Express

JAKARTA, inikalteng.com – Kecelakaan tragis terjadi pada KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang – Alor mengalami kebakaran pada hari Senin (24/10/2022) di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang sekira jam 13.00 WITA.

Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka luka, Jasa Raharja memberikan Surat
Jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Ini Motif dan Jeratan Hukum Untuk 11 Tersangka Pembakar Rumah Kosong di Kapuas

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Baca Juga :  Jasa Raharja Raih Penghargaan di 6th Anniversary Indonesia BUMN Awards 2024

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan Jasa Raharja turut
prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh
korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Santunan ini sebagai wujud manifestasi NegaraHadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  FKPT Kalteng akan Libatkan Perempuan Cegah Terorisme

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (adn/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA