oleh

Diduga Rusak Situs Budaya, Perusahaan Sawit di Pujon Dilaporkan ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Diduga sengaja merusak situs budaya hingga menyerobot lahan serta penadahan di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bina Sarana Sawit Utama (BSSU) dilaporkan ke Polda Kalteng oleh warga setempat.

Pelaporan tersebut terlihat ketika belasan warga Desa Pujon didampingi Ketua Kalteng Watch Satgas Anti Mafia Tanah, Men Gumpul, mendatangi Polda Kalteng dengan membawa bukti-bukti, Senin (29/1/2024).

Menurut Men Gumpul, tanah seluas 113,5 hektare di Sei Benuas, Sei Galang Batang, dan Sei Dahiyan, Desa Marapit yang diklaim dan digarap PT BSSU. Padahal lahan itu sejak tahun 1945 telah ditempati dan diolah Ajak Jaya beserta istri dan enam anak mereka.

Baca Juga :  Banjir Terus Membesar, Legislator Minta Pemerintah Pertahankan Hutan yang Tersisa

Di lokasi itu, Ajak Jaya mendirikan Keramat Amai Suling berdasarkan ritual adat suku Dayak. Selain itu, terdapat Pukung Pahewan yang merupakan kawasan larangan suku Dayak serta Kaleka atau bekas ladang yang kini ditumbuhi pohon buah-buahan.

“Semua (situs budaya dan lahan warga) telah dihancurkan oleh pihak perusahaan. Yang tersisa hanya Keramat Amai Suling,” ungkap Men Gumpul.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Kalteng Tangkap Tiga Tersangka Penganiaya di Pelantaran

Ahli waris Ajak Jaya, Sudarwana Sakri menambahkan, mereka telah bertemu pihak PT BSSU sebanyak tujuh kali, namun tak menemui jalan keluar atas sengketa lahan tersebut. Perusahaan beralasan telah membeli tanah itu dari pihak yang tidak jelas.

Oleh sebab itu, PT BSSU dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan, Pasal 406 dan 412 KUHP tentang Merusak Tata Ruang dan Tanam Tumbuh, serta Pasal 480 KUHP tentang Membeli Barang Hasil Kejahatan. Laporan disampaikan kepada pihak kepolisian dan tembusan ke lembaga terkait.

Baca Juga :  Bupati Mura Sebut Pers Banyak Memberi Manfaat

“Dengan maraknya konflik agraria di Kalteng, diharapkan pihak berwajib segera mengusut kasus ini demi melindungi hak warga dan melestarikan situs budaya yang hampir punah akibat ekspansi perkebunan sawit,” kata Men Gumpul.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui Linus Soemanji telah coba dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon. Namun belum ada jawaban versi perusahaan terkait persoalan yang terjadi.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA