oleh

Dinas PMD Mulai Jadwalkan Musrenbang Desa

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat, mulai menyusun jadwal pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa. Salah satu yang sudah melaksanakan Musrenbang 2020 ini Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik.

“Kalau desa yang sudah melakukan musrenbang terlebih dahulu, itu sangat positif dan tidak masalah. Musrenbang Desa sudah kita jadwalkan mulai Januari hingga Maret 2020,” jelas Kepala Dinas PMD Lamandau Muriadi di Nanga Bulik, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Masih Mengkaji Penerapan Tatanan Kehidupan Baru

Menurut Muriadi, Musrenbang Desa ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan. Kegiatan tersebut dimulai dengan tahapan penggalian gagasan di setiap desa, yang hasilnya sebagai bahan usulan di tingkat kecamatan nantinya.

“Usulan dari bawah ini, selanjutnya akan dibawa ke Musrenbang Kecamatan. Hasilnya akan diputuskan pada Musrenbang Kabupaten. Musrenbang Desa tersebut dilaksanakan untuk menyelaraskan program pembangunan mulai dari tingkat bawah, agar tidak terjadi tumpang tindih,” terang Muriadi.

Baca Juga :  Pansus II DPRD Kapuas Gelar Rapat Kerja Bersama Damang Kepala Adat

Dalam setiap pelaksanaan Musrenbang Desa, pihaknya tetap memberikan pendampingan, minimal dua desa di setiap kecamatan. Pendampingan juga akan diisi dari pihak kecamatan setempat. Pada Musrenbang Desa yang dilaksanakan setiap awal tahun ini, dipastikan banyak usulan pada bidang yang prioritas.

“Terutama usulan pada bidang dasar infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Sesuai RPJMD Kabupaten Lamandau, untuk program tahun kedua ini masih fokus pada infrastruktur, perekonomian masyarakat dan lainnya yang menjadi kebutuhan dasar,” tambah Muriadi.

Baca Juga :  Kembangkan Kreativitas KIM melalui Strategi Komunikasi Pemasaran

Dia berharap, pemerintahan desa dalam melaksanakan musrenbang, agar dapat memilah mana program pembangunan yang dilaksanakan langsung oleh desa setempat, dan mana program yang diusulkan ke pemerintah daerah.

“Hal ini untuk mengantisipasi agar program tersebut teratur dan tidak bertumpuk-tumpuk,” kata Muriadi.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA