oleh

Dinkes Kapuas Keluarkan SE Kewaspadaan Dini Gangguan Ginjal Akut

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor 1690/SDK-1/10.2022, menindaklanjuti surat instruksi Kementerian Kesehatan terkait penyetopan sementara penjualan dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop.

Surat edaran Dinkes Kabupaten Kapuas tertanggal 21 Oktober 2022 tersebut, isinya meneruskan surat edaran Kemenkes RI tertanggal 18 Oktober 2022, sebagai kewaspadaan atas temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Adakan Pra Bimtek Aplikasi Srikandi

Edaran diitujukan untuk RSUD Kapuas, seluruh Kepala UPT Puskesmas, apotek, klinik dan toko obat se Kabupaten Kapuas, yang mengintruksikan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan sirup.

Begitupun apotek, klinik, maupun seluruh toko obat di Kabupaten Kapuas untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.

Plt Kepala Dinkes Kapuas, dr Tonun Irawaty Panjaitan mengatakan penyetopan meresep dan menjual obat dalam bentuk sirup ini dilakukan, sampai ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  BPBD Kapuas Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung

“Kami berharap seluruh pihak dapat melaksanakan instruksi ini dengan baik, demi kesehatan masyarakat Kabupaten Kapuas,” katanya, Senin (24/10/2022).

Ia juga meminta agar masyarakat jangan panik dan khawatir, karena masih banyak alternatif obat lain dalam pengobatan anak selain obat sirup.

“JIka anak dalam kondisi demam, orangtua bisa melakukan kompres terlebih dahulu dan segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat, dengan catatan tidak mengobati sendiri,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Kunjungi Posko Pencegahan Covid-19 di Seruyan Raya

Tonun menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Kabupaten Kapuas.

“Memang ada satu kasus anak yang masuk ke RSUD Kapuas, tetapi saat ini sedang ditelusuri oleh dokter anak, apakah terkait dengan kejadian gagal ginjal akut, karena anak tersebut juga mengidap penyakit bawaan lain,” kata dia. (sri/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA