PALANGKA RAYA – Enam orang guru SMA di Kabupaten Lamandau terpaksa menunda dulu keinginannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (S2 dan S3). Hal itu, karena pengajuan usulan mereka untuk bersekolah lagi ditolak oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng). Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, pengajuannya dinilai menyalahi Peraturan Gubenur (Pergub) Kalteng.
Plt Kepala Disdik Kalteng, Dr Mofit Saptono menjelaskan, enam guru itu mengajukan usulan melanjutkan pendidikan secara tidak linier. Artinya, tidak sesuai dengan disiplin ilmu secara berjenjang.
“Misalnya, guru pendidikan kimia namun yang bersangkutan justru mengambil administrasi publik. Ini tentu bertentangan dengan Pergub. Seharusnya, jika memang melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, disiplin ilmunya harus serumpun. Pergub itulah yang kami jadikan dasar untuk menolak izin guru-guru tersebut,” kata Mofit kepada wartawan di Palangka Raya, Rabu (12/2/2020).
Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya ini menambahkan, pihaknya bukan tidak mengizinkan. Namun yang terpenting harus linier. Kalau yang bersangkutan pendidikan S1-nya Ekonomi, lalu mengambil jurusan Akuntansi, itu masih bisa diizinkan. Fakta tersebut merupakan salah satu persoalan pendidikan yang ada di Kalteng.
Menurut mantan Dosen Universitas Palangka Raya ini, persoalan lain yang juga harus dibenahi, di antaranya guru yang merangkap mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Seperti guru matematika kemudian mengajar ilmu sosial. Ini banyak terjadi, terutama di daerah pelosok yang notabene kekurangan tenaga pengajar.
“Untuk itu, saat ini tengah melakukan pemetaan daerah mana saja yang minim guru. Sehingga nantinya ada formulasi dengan sistem penugasan guru yang ada di wilayah perkotaan. Misalnya, dalam dua bulan sekali guru matematika ditugaskan di sekolah yang tidak ada guru matematikanya,” terang Mofit didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kamto.
Sistem tersebut, lanjutnya, tengah dipersiapkan termasuk soal kompensasi penugasan guru, seperti uang transpor, biaya hidup, dan insentifnya. Sehingga, mau tidak mau para guru harus mengikuti aturan tersebut.
Untuk diketahui, Disdik Kalteng kewenangannya menangani SMA, SMK, dan SLB dengan jumlah guru sebanyak 4.000 orang ASN dan Guru Kontrak 2.500 orang. Sedangkan jumlah siswa tingkat tersebut mencapai sebanyak 98 ribu orang di 13 kabupaten dan satu kota.(red)
Komentar