oleh

Disdukcapil Sosialisasikan Percepatan Kepemilikan KIA di Kapuas Timur

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, melaksanakan sosialisasi percepatan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) lingkungan Sekolah Dasar. Kegiatan berlangsung di Kantor UPTD Kecamatan Kapuas Timur, Jalan Trans Kalimantan, belum lama ini.

Kegiatan sosialisasi ini dikoordinator oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kapuas, Hamsiah.

Hamsiah mengatakan, maksud sosialisasi ini adalah untuk mempercepat cakupan kepemilikan KIA di lingkungan sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.

Baca Juga :  Gubernur Sambangi Warga yang Sakit di Kursi Roda

“Mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak, upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia. Ini berlaku secara nasional, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” jelasnya.

Disebutkan dia, KIA sendiri diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun, dan belum menikah. Terutama yang tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Sugianto Sabran Sambut Kedatangan Menteri ATR/BPN

Adapun persyaratan untuk memperoleh KIA adalah fotocopy Kartu Keluarga serta Pas foto bagi anak yang berumur 5 tahun ke atas. Bagi anak yang berumur di bawah 5 tahun, cukup dengan melampirkan Kartu Keluarga. Dengan catatan bahwa anak tersebut sudah memiliki Akta Kelahiran. Bagi anak yang belum memiliki Akta Kelahiran wajib membuat Akta Kelahiran.

Baca Juga :  Aset Desa Harus Dikelola Sesuai Aturan

Hamsiah juga menjelaskan, untuk mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan ini semua gratis tanpa ada pungutan biaya. Sehingga diharapkan kepada bapak/ ibu pengawas, kepala sekolah maupun guru-guru pengajar yang ada di lingkungan SD Kecamatan Kapuas Timur, agar membantu maupun memfasilitasi muridnya.

Khusunya yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, baik secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, maupun melewati pelayanan online Hallo Disdukcapil Kabupaten Kapuas. (sri/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA