PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung meminta Dinas Perhubungan (Dishub) kota setempat untuk melakukan pemantauan terhadap wilayah parkir di Palangka Raya.
Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya praktik Juru Parkir (jukir) liar, dan mencegah penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
“Ini dilakukan juga sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya jukir liar, dan penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan perda,” kata Nenie, Kamis, (01/08/2024).
Lebih lanjut srikandi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, pentingnya penegakan hukum dan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan. Antara lain untuk truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp 10 ribu.
Berikutnya kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp 2.500, lalu sepeda motor roda dua sebesar Rp 2.000, gerobak dan becak sebesar Rp 1.000.
“Bila ada penarikan tarif parkir lebih dari yang ditentukan tersebut,maka harus ditindak tegas,” katanya.
Selebihnya Nenie menekankan, pentingnya Dishub Palangka Raya untuk melakukan pemantauan secara rutin terhadap wilayah parkir di seluruh kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mencegah praktik jukir liar yang merugikan masyarakat.
Editor : Yohanes Frans Dodie
Komentar