PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Dikarenakan diusir dari tempat berdagangnya tanpa sebab yang jelas. Sepasang suami istri (Pasutri)yakni Amat Pamuji dan Etsa melaporkan salah satu perusahaan di Kabupaten Kapuas ke Polres Kapuas dan Damang.
Hal tersebut disampaikan Pua Hardinata selaku kuasa hukum Pasutri. Ia mengatakan, awalnya kliennya sejak tahun 2022 memiliki usaha di area perusahaan, tepatnya di Lamunti F2. Tiba-tiba tanpa sebab yang pasti, pihaknya diusir keluar dari area perusahaan untuk mencari ketempat lain sebagai kebijakan kepala kebun perusahaan.
“Padahal tanpa sebab yang merugikan perusahaan atau tindakan tercela bahkan justru sebaliknya membantu bagi para buruh dankaryawan yang makan minum dan mencari kebutuhan sehari- hari sudahberlangsung lama sejak manager /kepala kebun yang lama yang klasnya usahakecil -kecilan,” Kata Pua dalam Rilisnya, Senin (4/2/2024).
Akan tetapi Pihak perusahaan membuat kebijakan yang mematikan usaha berjualan dengan cara pengusiran dari lokasi dan cara lain berbentuk himbauan yang keras kepada seluruh buruh/karyawan sebagai pembeli agar memboikot berbelanja ketempat usaha kliennya.
“Karena ketidak berpihakan membina warga penduduk setempat membuat kliennya melaporkan ke LSM untuk mengambil alih urusan,” tuturnya.
Namun yang menandatangani surat kepada Pimpinan perusahaan ada menggunakan nama penasehat berinisial AN. Ternyata diketahui dipalsukan dan dibenarkan dalam surat pernyataan tertanggal 17/11/2023 dari isteri AN.
“Pengambil alihan penanganan oleh LSM tersebut tidak ada melaporkan hasil dari mediasi mereka kepada kliennya jika ada kesepakatan untuk diberitahu, Kesannya seolah-olah kliennya dicap ada persekongkolan yang merugikan perusahaan dengan memanfaatkan perseteruan yang terjadi antara kliennya dengan perusahaan,” tegasnya.
Dampak dan akibatnyanya, Tambah Pua, Itu jelas mengorbankan nasib kliennya lebih terpuruk lagi sebagai pedagang dalam mencari kebenaran.
“Oleh karenanya pemalsuan tanda tangan AN harus diusut,” ujarnya.
Sebelumnya korban pernah laporkan /ajukan gugatan kepada Mantir Adat dan Damang, akan tetapi mereka hanya mencatat kehadiran sidang, Namun tidak ada suatu putusan yang dijatuhkan layaknya seperti tukang catat yangkemudian dituangkan dengan Kop Berita Acara Mediasi tertanggal 1/11/2023.
Berhubung tanpa putusan maka korban ajukan keberatan lagi ke jenjang Damang Koordinator Kapuas tertanggal 16/2-2024. Namun lagi-lagi ujung-ujungnya tidak memeriksa laporan/ gugatan keberatan tetapi hanya berkeinginan turun kelapangan dan menghubungi pihak perusahaan serta ke Palangka Raya untuk koordiansi dengan Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalteng.
“Intinya kami hanya ingin mencari hukum adatnya terhadap tindakan cara pengusiran secara tidak manusiawi oleh oknom pimpinan perusahaan apakah bisa diputus oleh Kedamangan dengan mottobelom Bahadat bagi warga pendatang yang semena -mena dengan merujuk 96pasal dari Perjanjian Toembang Anoei tahun 1894 atau memang tidak tau. Kalau tidak tau aturan hukum adat Dayak jangan jadi Damang atau Mantir Adat mundur saja,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar