KUALA KURUN, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rungan (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah.
Koordinasi tersebut untuk mengetahui izin angkutan perusahaan batu bara yang menggunakan ruas Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya.
”Minggu ini kami akan kembali berkoordinasi dengan instansi itu untuk menanyakan izin angkutan perusahaan batu bara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas Evandi, Selasa (4/5/2021).
Mantan Presiden BEM menambahkan, sejak adanya aktivitas truk bermuatan berat yang mengangkut batu bara, kayu, dan crude palm oil (CPO) di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan yang parah.
“Semua pihak, baik itu aparat kepolisian dan perhubungan harus bisa mengontrol itu, agar kerusakannya tidak semakin parah,” jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan beberapa aturan yang dipahami, memang ada peluang bagi truk angkutan muatan berat melewati jalan umum, di antaranya memperhatikan kapasitas tonase jalan maksimal delapan ton, serta harus ada membayar kontribusi khusus karena sudah melewati jalan umum.
”Kalau kami lihat, sepertinya dua syarat itu belum dipenuhi. Tapi yang bisa menjawab itu adalah pihak terkait. Semoga ada klarifikasi dari pihak terkait, apakah legal atau tidak truk angkutan batu bara dan kayu melewati jalan umum,” ujarnya. (red)