oleh

DPRD Gumas Gelar Paripurna Sampaikan Hasil Reses

KUALA KURUN, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar paripurna penyampaian hasil reses masa sidang I tahun 2022. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Wakil Ketua Binartha, dan Neni Yuliani serta dihadiri anggota lainnya.

“Rapat paripurna ke-9 ini digelar untuk melaporkan aspirasi masyarakat dari kegiatan reses anggota DPRD Gumas. Selanjutnya akan disampaikan kepada Pemda,” ungkap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar usai memimpin rapat di Kuala Kurun, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga :  Wabup Gumas Sebut Penyalahgunaan Narkoba Dampak Buruk Bagi Kesehatan

Akerman mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.

Adapun penyampaian laporan hasil reses diawali dari dapil I dengan juru bicara Iceu Purnamasari. Hasil reses dapil II dibacakan oleh Sahriah. Selanjutnya dapil III oleh Evandi yang kesemuanya memfokuskan pada bidang kesehatan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya, pariwisata, kesejahteraan, dan Pertanian dalam arti luas, jelasnya.

Baca Juga :  BPPRD Palangka Raya Gandeng Kejari Optimalkan Pajak Sarang Walet

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa wilayah Gumas sangat membutuhkan prioritas kegiatan pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan sebagai mobilitas sehari-hari. Lalu jaringan air bersih sebagai kebutuhan dasar hidup.

Baca Juga :  Legislator Gumas Minta Pemda Tindaklajuti Potensi Pajak

dilanjutkan Akerman, selain kegiatan penyampaian laporan hasil reses, bahwa dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Gumas juga menutup masa persidangan I tahun sidang 2022 dan pembukaan masa persidangan II tahun 2023.

“Kami ingin reses tersebut dapat menyerap aspirasi masyarakat, dan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna membuat program kebijakan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebut Akerman. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA