KUALA KURUN, inikalteng.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan kepada para kepala desa (kades) agar mengelola Dana Desa sesuai dengan prosedur atau aturan yang ada.
“Saya mendukung upaya Kejaksaan untuk pengawalan pengelolaan DD ini dalam rangka menjaga penyalahgunaan wewenang,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Gumas Polie L Mihing dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (19/1/2024)
Polie menambahkan, langkah Pemkab Gumas dan Kejari dalam melakukan perjanjian kerjasama soal pengawasan pemanfaatan DD perlu diapresiasi agar program kegiatan pembangunan di desa berjalan dengan maksimal.
Selain itu, sambung politisi Partai Hanura ini, jabatan kepala desa (kades) dinilai sangat rentan terhadap masalah hukum, karena kurangnya sosialisasi tentang pengelolaan dana desa yang digunakan.
“Saya berharap aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan agar aktif melakukan edukasi terhadap aparatur di pemerintahan desa, sehingga mereka memahami penggunaan Dana Desa itu dengan benar,” ungkapnya.
Sebelumnya Kajari Kabupaten Gumas Sahroni menegaskan, pengelolaan dana desa perlu pendampingan agar tidak menyimpang dari prosedur yang ada, sehingga tidak ada lagi Kades bermasalah dengan hukum.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata
Komentar