PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong di Ruang Paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/12/2024).
Dalam rapat tersebut, agenda utama adalah penetapan komposisi dan personalia keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kalteng untuk masa jabatan 2024-2029.
“Agenda pertama kita hari ini adalah penetapan komposisi dan personalia keanggotaan Komisi I, II, III, dan IV DPRD Provinsi Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ujarnya.
Selain komisi-komisi tersebut, DPRD juga menetapkan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar). Penetapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran dan fungsi pengawasan keuangan daerah.
“Selain komisi, kami juga menetapkan komposisi dan personalia keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kalteng,” jelasnya.
Hal serupa dilakukan untuk keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Badan ini memiliki peran penting dalam proses legislasi di DPRD Kalteng.
“Penetapan Bapemperda menjadi langkah strategis untuk memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan optimal,” tuturnya.
Rapat paripurna juga membahas penetapan Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah. Badan Kehormatan bertugas menjaga integritas lembaga, sementara Badan Musyawarah bertanggung jawab merencanakan jadwal kerja DPRD.
“Penetapan ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan DPRD Kalteng,” ucapnya.
Dengan penetapan seluruh alat kelengkapan ini, DPRD Kalteng siap menjalankan tugas dan fungsinya untuk masa jabatan lima tahun kedepan.
“Kami optimis dengan formasi baru ini, DPRD Kalteng dapat bekerja lebih baik untuk masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal
Komentar