oleh

DPRD Kotim akan Sampaikan Tuntutan Pengunjuk Rasa

SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur H Ardiansyah memastikan, DPRD setempat akan menyampaikan tuntutan para pengunjuk rasa kepada pihak terkait.

“Aspirasi (para pengujuk rasa.red) kita tampung dulu untuk disampaikan ke yang tinggi (DPR RI dan Pemerintah Pusat.red),” kata Ardiansyah, kemarin.

Ia menjelaskan, demontrasi dilakukan ratusan massa, Senin (12/3/2020), sangat wajar. Apalagi Indonesia, adalah negara demokrasi. Hanya saja, hingga saat ini DPRD Kabupaten Kotim belum mengetahui isi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, apakah menguntungkan buruh atau merugikan, sebab di pusat belum final.

Baca Juga :  Penghulu Diminta Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

“Kami di daerah masih menunggu petunjuk pusat,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Rimbun mengaku belum mengetahui isi dari undang-undang tersebut.

“Bagai mana kami mau mengatakan menolak atau sepakat terhadap UU Omnibus Law, sementara draf UU kita tidak tahu. Untuk itu, kami minta kepada masyarakat Kotim supaya memahami hal ini,” kata  Rimbun.

Baca Juga :  Kodim 1017/Lmd Bersama Dunia Usaha Adakan Baksos

Dibubarkan Paksa

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Kotim dibubar paksa oleh kepolisian. Aksi demo tolak undang-undang Omnibus Law dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan serikat rakyat Kotim. Dalam aksi ini, enam orang mahasiswa diamankan oleh kepolisian.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif

Dalam demontransi tersebut ada sejumlah tuntutan disampaikan para pengunjuk rasa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA