oleh

DPRD Mura Gelar Rakor Hasil Penyusunan Rancangan Peraturan Tentang Tatib dan Kode Etik

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Sebagai bentuk tindaklanjut dari pembahasan tata tertib dan kode etik di tingkat kabupaten yang bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan yang telah disusun sebelumnya.DPRD Murung Raya (Mura) menggelar rapat koordinasi hasil penyusunan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Murung Raya tentang tata tertib dan kode etik di Keruing Room, Hotel Luwansa, Palangka Raya, Rabu (18/9/2024).

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie yang memimpin rapat mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan aturan yang ada dapat disesuaikan dan lebih relevan bagi pelaksanaan tugas anggota DPRD Murung Raya.

Baca Juga :  Legislator Ingatkan Pemkab Jangan Persulit Investasi di Mura

“Hari ini pembahasan tersebut kita konsultasikan dengan pihak pemerintah provinsi dalam hal ini biro hukum dan mungkin nanti akan ada aturan atau pasal yang perlu penyempurnaan,” ucapnya.

Bebie menyebutkan konsultasi dengan pemerintah provinsi diperlukan untuk menyempurnakan aturan tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan.

Selain menyempurnakan aturan yang ada, penyesuaian terhadap beberapa pasal juga dibahas untuk memastikan bahwa tata tertib dan kode etik yang disusun bisa diterapkan secara efektif.

“Penyesuaian ini penting agar aturan tidak hanya relevan, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik,” tuturnya.

Bebie berharap agar rancangan tata tertib dan kode etik tersebut bisa segera diproses untuk mendapatkan penetapan resmi dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Gali Potensi Desa Melalui Pelatihan Menganyam Rotan

Percepatan proses ini sangat diperlukan agar aturan bisa segera digunakan sebagai panduan resmi dalam menjalankan tugas anggota DPRD Murung Raya.

“Kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran yang konstruktif demi tercapainya aturan yang lebih baik,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Sekwan DPRD Mura, Andri Raya menyebutkan, yang hadir dalam rakor ini seluruh anggota DPRD Mura Periode 2024-2029, Biro Hukum Setda Kalteng, Bagian Hukum Setda Mura, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan. Jadi rakor ini merupakan tahap konsultasi yang bertujuan untuk sinkronisasi dan juga harmonisasi.

Baca Juga :  Kadisdikbud Mura Ajak Stakeholder Dukung PSP

“Jadi tujuannya untuk sinkronisasi dan harmonisasi. Dalam rapat ini diharapkan ada beberapa masukan, saran, ketentuan dan penyempurnaan lainnya. Itu wajib di konsultasikan ke biro hukum setda kalteng,” ujarnya.

Dari rapat ini, Andri berharap nanti ada harmonisasi. Jadi Tata tertib yang sudah dibahas itu selanjutkan akan diputuskan melalui keputusan DPRD tentang tatatertib dan kode etik.

“Semoga saja rakor ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang disepakati,” pungkasnya.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA