oleh

DPRD Mura Tandatangani Nota Kesepakatan Anggaran 2025

PURUK CAHU, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Murung Raya melaksanakan rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang lll Tahun 2024, dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Mura, Dr. Drs. Hermon, M.Si, Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie, Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon, Anggota DPRD Mura, Pj Sekda Mura, Rudie Roy, Asisten III Setda Mura, Batara, unsur Forkopimda Mura dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga :  Pihak Swasta Diharapkan Berperan Mencegah Stunting

KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan umum dan prioritas anggaran daerah dalam rangka mewujudkan visi, misi dan program pembangunan daerah.

Pj Bupati Mura, Hermon mengatakan pihaknya harus memiliki semangat dan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Mura Apresiasi Pelatihan UMKM

“2025 adalah tahun yang penuh tantangan dan peluang bagi Kabupaten Murung Raya ditengah berbagai dinamika ekonomi dan perubahan sosial, kita harus tetap kompak dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan yang telah tetapkan. Dalam konteks ini, penyusunan KUA-PPAS menjadi tonggak penting dalam merencanakan penggunaan anggaran dengan bijak dan efisien,” ungkapnya.

Baca Juga :  HUT ke 79 RI, Ketua DPRD Mura Bacakan Teks UUD 1945 Penuh Semangat

Ia juga menyampaikan saat ini kita sedang membuka lahan perkebunan kakao dan kita patut bersyukur diberikan wilayah serta lahan yang luas dan kita melihat peluang serta potensi itu ada, sehingga nantinya beberapa tahun kedepan Kabupaten Murung Raya akan menjadi penghasil kakao untuk meningkatkan perekonomi daerah kita.

Penulis: Hasanah
Editor: Adi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA