oleh

Dugaan Penggelapan, Salah Seorang Pengurus DAD Kalteng Terancam Penjara Maksimal Empat Tahun

Ingkit Djaper : Berdasarkan Aturan Hukum Tersangka Bisa Ditahan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Penegakan hukum terkait kasus dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng semakin terang-benderang. Pasalnya atas dugaan penggelapan tersebut, Polda Kalteng menetepkan LT, salah seorang pengurus DAD Kalteng sebagai tersangka.

Sabam Sitanggang selaku Kuasa Hukum pelapor kepada wartawan, Kamis (4/4/2024), menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditandatangani Wadirreskrimum Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah, yang menetapkan LT, salah seorang pengurus DAD Kalteng sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Dengan adanya penetapan tersangka, maka apa yang diperjuangkan Tokoh-tokoh Dayak, bahwa terjadi dugaan tindak pidana yang merugikan DAD Kalteng tidak sia-sia. Sehingga kedepannya, pengelolaan organisasi milik orang Dayak, untuk kemajuan orang Dayak, bisa menjadi lebih baik lagi,“ tegas Sabam.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Masyarakat Diingatkan Jangan Mudah Terprovokasi

Sementara itu, salah seorang Tokoh Dayak Kalteng, yang juga Ketua Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng, Ingkit Djaper, mengaku sangat mengapresiasi langkah tegas Penyidik pada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, yang sudah menetapkan tersangka. Dengan begitu, kedepannya tidak ada lagi tindakan oknum yang merugikan organisasi DAD Kalteng.

“Dengan ditetapkannya tersangka, maka diharapkan tidak ada lagi oknum yang merugikan DAD Kalteng, dan kalau berbicara aturan hukum kasus penggelapan, terhadap tersangka bisa dilakukan penahanan. Namun semuanya diserahkan ke Penyidik, yang menangani kasus tersebut,“ pungkas Ingkit Djaper.

Baca Juga :  Semua Pihak Harus Menjaga dan Merawat Situs Budaya

Sebelumnya, seperti dikutip dari tabengan.co.id, Kasubdit Kamneg, Polda Kalteng, AKBP Ronny Manusiwa yang dikonfirmasi terkait penetapan LT sebagai tersangka, membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan di DAD Kalteng.

“Benar kita telah menetapkan satu tersangka,“ ungkap perwira menengah Polri ini singkat.

Bahkan seperti diberitakan di berbagai media, dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng berawal dari kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, di mana dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu operasional DAD Kalteng dengan nilai Rp50 juta per bulan.

Namun ternyata, dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.

Baca Juga :  Bupati Gumas Bakal Copot ASN Terlibat Narkoba

Di sisi lain, pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, didukung sepenuhnya sejumlah Tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng, antara lain Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti selaku Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper selaku Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, serta Sumiharja selaku anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng.

Kemudian Andar Ardi selaku Tokoh Adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari elemen Dayak Kalteng, Mikhael Agusta dan Frans mewakili Advokat, serta Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan beberapa Tokoh Dayak lainnya.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA