PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya menggandeng Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR) untuk mensosialisasikan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) di aula kampus setempat.
Plt Dekan FISIP UPR, Dr Natalina Asi, M.A menyampaikan bahwa digitalisasi identitas kependudukan adalah tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari, maka dari itu harus dapat direspon dengan baik khususnya oleh seluruh civitas akademik setempat.
“Kita berharap seluruhnya memiliki identitas kependudukan digital ini,” harapnya, Jumat (20/10/2023).
Natalina juga memberikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya karena sudah jemput bola, sehingga memberikan kemudahan dalam implementasi identitas kependudukan digital.
Sementara Plt Kadis Dukcapil Kota Palangka Raya, Fifi Arfina menyampaikan bahwa dasar hukum dari IKD ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
“Identitas kependudukan digital memiliki ini banyak manfaat dalam hal pelayanan publik diantaranya mencegah penyalahgunaan data maupun menghemat biaya dalam pembuatan identitas kependudukan,” pungkasnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal
Komentar