oleh

Gabungan Ormas Dayak di Bartim Laporkan Edy Mulyadi Cs ke Polisi

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Kasus video ucapan Edy Mulyadi di media sosial (medsos) yang menjadi trending topik kalangan netizen, mengenai Kalimantan tempat jin buang anak, penghuni Kalimantan adalah genderuwo, kuntilanak dan monyet terus menuai kecamatan, dan berbuntut panjang.

Ormas dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, usai melakukan aksi unjukrasa di Kantor DPRD Kotim, resmi melaporkan Edy Mulyadi Cs ke Polres Bartim, Kamis (27/1/2022).

Laporan itu disampaikan oleh perwakilan AMNBB, Ardianto D Rado, Inani Ngabe Anom dan H Suriansyah. Mereka diterima oleh pihak Polres Bartim.

Baca Juga :  Ini Enam Tuntutan AMNBB ke DPRD Bartim Terhadap Edy Mulyadi Cs

Dalam laporan itu, tuntutan AMNBB ada 6 point pernyataan sikap, yakni:

Pertama, mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Negara Republik Indonesia terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia ke Pulau Kalimantan tepatnya di Kabupaten Panajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, guna terciptanya pemerataan pembangunan termasuk di Pulau Kalimantan. Kedua, mengecam serta mengutuk keras pemyataan Edy Mulyadi cs yang menghina tanah leluhur dan warga masyarakat Pulau Kalimantan dengan kata-kata yang tidak beradab, mengandung unsur ujaran kebencian dan SARA.

Ketiga, menuntut agar Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menangkap Edy Mulyadi, karena telah melakukan tindak pidana penghinaan serta ujaran kebencian antar ras dan golongan. Keempat, menerima permintaan maaf Edy Mulyadi cs, tetapi ucapan yang melecehkan dan menghina masyarakat Kalimantan khususnya Suku Dayak harus tetap diproses secara hukum adat dan hukum positif berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kelima, meminta kepada Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kalimantan agar memanggil dan melaksanakan sidang adat terhadap Edy Mulyadi cs.

Baca Juga :  Diskominfostandi Pulpis Gelar Rakor PPID Utama

Tuntutan keenam, adalah mendesak agar Edy Mulyadi cs dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mengklarifikasi bahwa Edy Mulyadi cs bukan kader PKS. Jika yang bersangkutan adalah kader PKS sampai dengan saat ini, maka pihaknya menuntut agar pemerintah pusat membubarkan parpol tersebut.

Baca Juga :  PTPS se-Kecamatan Murung Resmi Dilantik

“Enam poin tersebut yang kami tuntut dan kami laporkan ke Mapolres Bartim. Selain itu, kita juga minta untuk membubarkan PKS,” ucap Ardianto D Rado, saat diwawancarai awak media.

Tidak hanya itu, pihaknya melalui AMNBB juga berharap pemerintah segera mengambil sikap tegas. “Namun jika pemerintah tidak mau membubarkan PKS, maka kami menolak keberadaan PKS di Bumi Borneo,” katanya. (yr/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA