PURUK CAHU, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan dan Pencanangan Zona Integritas di lingkungan Dukcapil setempat.
Kegiatan berlangsung di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Mura, Kamis (6/6/2024) ini dihadiri Pj Bupati Mura diwakili oleh Asisten I Setda Mura, Serampang didampingi oleh Kepala Dukcapil Mura, Regita dan pejabat terkait lainya.
Asisten I Setda Kabupaten Mura, Serampang, mengatakan untuk melahirkan pelayanan publik yang prima, dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat, tepat dan tidak diskriminatif, tentunya tidak akan terjadi begitu saja memerlukan komitmen dan kebersamaan berbagai pihak.
Namun sebutnya, memerlukan ikhtiar secara berkelanjutan, disiplin yang panjang, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir dan perubahan pola kerja, serta pola kerja untuk mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani.
“Saya tekankan kepada Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan publik, kita tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja, sudah saatnya, kita harus segera mengubah cara berpikir, cara merespon, dan cara bekerja,” kata Serampang.
Diharapkan dia, kedepan harus memanfaatkan lebih banyak teknologi atau digitalisasi pelayanan untuk melakukan tugas-tugas pelayanan publik, inovasi dengan memanfaatkan teknologi harus menjadi budaya kerja yang terus di jalankan, guna mengimbangi tuntutan masyarakat, agar pelayanan publik semakin berkualitas.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dukcapil Mura, Regita menyampaikan kegiatan FKP standar pelayanan merupakan sebuah alat untuk menggerakan roda pelayanan menuju pelayanan publik yang semakin baik, terbuka terhadap kritik dan masukan dari semua stakeholder terkait.
“Menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi seluruh jajaran Dukcapil Murung Raya guna mendukung kemudahan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif,” kata Regita.
penulis : Nofri
editor : Adinata