oleh

Gubernur Kalteng Minta Investasi Dapat Perhatikan Masyarakat Sekitar

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, meminta agar semua investasi yang ada di Kalteng, baik itu sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan lain-lain, dapat memerhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Khusus di sektor perkebunan, Perusahaan Besar Swasta (PBS) wajib menyisihkan 20 persen investasinya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

Pernyataan itu, disampaikan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng H Rizky R Badjuri kepada awak media, usia pertemuan mediasi antara Pemkab Seruyan dengan PT Tapian Nadenggan, terkait kewajiban 20 persen perusahaan untuk warga sekitar, yang difasilitasi langsung Komandan Korem (Danrem) 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, di Makorem 102 Panju Panjung, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga :  Pengurus Kadin Diminta Bersinergi dengan Pemda

Disebutkan, Gubernur Kalteng tetap berpegang teguh 20 persen hak itu sampai kepada masyarakat. Sedangkan terkait persoalan PT Tapian Nadenggan dengan Pemkab Seruyan dan masyarakat, memang perizinannya dikeluarkan melalui Pemkab Seruyan. Namun hingga mediasi yang ketujuh kalinya ini tidak menemui titik temu, sehingga masyarakat turun ke lokasi untuk menuntut haknya yang sudah terjanjikan sejak 2001 lalu yang harusnya sudah terealisasikan.

“Persoalan antara PT Tapian Nadenggan dengan Pemkab Seruyan dan masyarakat, merupakan percontohan bagi investasi, utamanya sektor perkebunan di Kalteng. Sebab di sisi lain, ada PBS perkebunan lainnya yang memiliki konsep yang sama, justru bisa merealisasikan kewajibannya memenuhi 20 persen hak masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jangan Jual Nama Dayak untuk Mengambil yang Bukan Haknya

Rizky, menambahkan, skema mediasi yang dilakukan Danrem 102 Panju Panjung, diharapkan kemudian bisa menyelesaikan hak masyarakat. Memamg logikanya, perusahaan yang sudah berinvestasi sekitar 20 tahun lebih, harusnya ada imbal baliknya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dia menjelaskan, dalam merealisasikan plasma (kebun kemitraan dengan masyarakat) tidak harus ada kawasan hutan atau tidak merusak hutan lagi. Melainkan konversi 20 persen hak masyarakat tidak mesti dalam bentuk lahan atau membuka hutan, tetapi kompensasi dalam bentuk yang lain, yang total nilainya 20 persen.

Baca Juga :  Ini Saran Dewan Cegah Pungli PPDB

“Adapun sanksi bagi investasi yang tidak memenuhi kewajiban 20 persen hak masyarakat, yakni penghentian sementara operasional perusahaan atau pencabutan izin. Intinya ini yang harus diingat bagi setiap investasi di Kalteng, bahwa Pak Gubernur berkomitmen dan akan terus mendorong setiap investasi di Kalteng wajib memenuhi 20 persen hak masyarakat,” tutup H Rizky R Badjuri. (ka/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA