oleh

Gubernur Kalteng Tandatangani Permohonan PSBB Pemko Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Semakin masifnya penyebaran Covid-19 di Palangka Raya khususnya, Gubernur Kalteng H Sugianto
Sabran akhirnya menandatangani permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disampaikan Pemko Palangka Raya melalui Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

H Sugianto Sabran melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng H Darliansjah kepada inikalteng.com via WhatsApp, Rabu (6/5/2020) malam, menjelaskan, permohonan PSBB Pemko Palangka Raya tersebut ditandatangani Gubernur usai menggelar diskusi dengan Dewan Riset Daerah (DRD), akademisi, serta pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta (PTN/S) se-Kalteng, Rabu (6/5/2020) siang.

Baca Juga :  DAD Kalteng-Perajah Matanoi Rangkul Warga Binaan Lapas IIB Muara Teweh

Dijelaskannya, usai ditandatangani, permohonan PSBB Pemko Palangka Raya tersebut langsung disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan RI untuk mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan RI Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto.

“Ada beberapa hal yang mendasari orang nomor satu di Kalteng ini menandatangani permohonan PSBB Pemko Palangka Raya, seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal,” sebutnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemda Terus Berinovasi Untuk Promosikan Wisata

Selanjutnya, kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar hidup rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.

“Permohonan PSBB Pemko Palangka Raya ini, sudah sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Terlebih saat ini, seluruh wilayah Kalteng telah masuk dalam zona merah Covid-19,” tegas H Darliansjah.

Sebelumnya diketahui, usulan PSBB Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada 8 April 2020 lalu sempat ditolak Menteri Kesehatan melalui surat pada 12 April 2020.

Baca Juga :  Surat Terbuka untuk MKD RI

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya, serta memerhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya, belum dapat ditetapkan PSBB.

Selanjutnya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemko Palangka Raya diharapkan terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19. Namun, dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA