oleh

Guru SDN III Bangkuang Laporkan Kepala Sekolahnya

Tanda Tangan Bendahara Diduga Dipalsukan

BUNTOK, inikalteng.com – Salah seorang guru SDN III Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Norfitriawati, menaruh harapan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menyelesaikan kasus yang pernah dilaporkannya pada Januari 2024 lalu.

Kasus tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara untuk pencairan dan SPJ Dana BOS SDN III Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah setempat.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Barsel, kemudian dilimpahkan ke pihak Inspektorat. Namun hingga saat ini, tidak ada penyelesaiannya,” ungkap Norfitriawati kepada awak media di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barsel, Jalan Tugu Buntok, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Gumas Gelar Pasar Murah Ramadan

Semula, dia sebagai seorang pendidik berharap kasus ini dapat dimediasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel. Namun ternyata hal itu sangat jauh dari harapannya, dan bahkan kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi.

“Karena pihak Dinas Pendidikan sendiri tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, maka beberapa bulan lalu terpaksa saya lanjut melaporkan ke Polres Barsel. Akan tetapi sampai hari ini belum juga ada kejelasan, padahal untuk sejumlah alat bukti sudah saya tunjukkan,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Barsel Kukuhkan Pengurus PUSPA Periode 2021-2023

Anggota Bhayangkari itu juga menyesalkan jika aparat penegak hukum setempat tidak bisa menangani kasus tersebut. Jika demikian, maka dirinya akan melanjutkan laporannya ke Polda Kalteng bahkan ke Mabes Polri.

“Saya tidak mengada-ada dengan kasus ini. Tanda tangan saya sebagai bendahara dipalsukan oleh kepala sekolah. Kemudian untuk dugaan tidak pidana korupsinya, saya juga sudah siapkan laporannya hingga ke KPK,” ujar Norfitriawati.

Sementara, pihak Inspektorat Kabupaten Barsel saat dikonfirmasi media ini membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan resmi secara tertulis dari yang bersangkutan (Norfitriawati).

Baca Juga :  Banut Kalanaman Dicanangkan Sebagai Desa Cinta Statistik

“Kasus ini masih dalam proses dan kami juga telah melakukan pemanggilan dari kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor,” ujar Plt Inspektorat Barsel Yuristianti Yuda via telepon seluler Minggu (12/5/2024).

Diuraikan, pihaknya juga telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebagai bahan dan tahapan untuk pihaknya melakukan audit forensik terkait kasus ini.

“Kami akan bersikap seadil-adilnya untuk menyelesaikan setiap permasalahan. Untuk kasus ini, masih dalam proses. Nanti jika sudah ada kesimpulannya, pasti akan kami informasikan,” tegas Yuristianti Yuda.

Penulis : H Laily Mansyur
Editor : Zainal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA