PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan segera dilaksanakan.
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon (Bacalon) Ketua Umum (Ketum) KONI Kalteng 2023-2027 telah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi data terhadap sejumlah sosok yang mencalonkan diri.
Dari hasil verifikasi dan validasi itu hanya Rahmad Hidayat yang memenuhi syarat, sedangkan, Noti Andy Runtuwene tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ketua TPP Bacalon Ketum KONI Kalteng 2023-2027, Eman Sumusi menyampaikan kalau berkas administrasi calon Noti Andy Runtuwene memang sudah lengkap. Hanya saja, tidak memenuhi syarat dukungan dari unsur KONI kabupaten dan kota, anggota induk organisasi cabang olahraga (Cabor) dan badan fungsional.
“Syarat dukungan hanya didukung oleh satu pendukung saja. Sementara disyaratkan itu pendukungnya 30 persen dari unsur KONI kabupaten dan kota serta 30 persen dari anggota cabor KONI,” jelasnya, Rabu (11/10/2023).
Maka berdasarkan pertimbangan TPP, hasil dari melihat, memeriksa, memverifikasi dan memvalidasi berkas, Noti Andy Runtuwene dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Ketua KONI Kalteng.
Sementara atas nama Rahmad Hidayat telah didukung oleh 9 KONI kabupaten dan kota serta 36 dari induk cabang olahraga. Akan tetapi, setelah diteliti lebih dalam, hanya 33 cabor yang mendukungnya. Dari dukungan tersebut Rahmat Hidayat sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi berkas yang kami lakukan, hanya Rahmad Hidayat yang memenuhi syarat administrasi maupun syarat dukungan. Kami juga sudah menyampaikan hasil verifikasi serta validasi itu kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Karena hanya hasilkan calon tunggal pada pemilihan tersebut, pihaknya mengundang Rahmad Hidayat untuk menyampaikan visi dan misi pada Musorprovlub KONI Kalteng yang akan dilaksanakan Jumat, 13 Oktober 2023 di Aula Hotel Dandang Tingang, Kota Palangka Raya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal
Komentar