oleh

Hati-hati Hewan Penular Rabies

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Norhaini mengingatkan kepada warga kota setempat, agar berhati-hati terhadap hewan yang terjangkit atau membawa virus rabies.

Mengapa hal itu diingatkan kata Norhaini, mengingat baru – baru ini ada viral video seorang anak yang histeris di rumah sakit akibat dinyatakan positif rabies, dan akhirnya dinyatakan meninggal.

“Ketika anjing, kucing atau kera yang terjangkit virus rabies menggigit manusia, air liur yang mengandung virus akan masuk ke tubuh manusia. Maka itu hati-hati dan waspada. Terlebih terhadap hewan liar yang kerap berkeliaran,” ungkapnya, Selasa (20/6/2023) di Palangka Raya.

Baca Juga :  Pembangunan PDU Sebagai Langkah Kurangi Sampah

Lebih lanjut srikandi DPRD Palangka Raya dari Fraksi Golkar ini mengingatkan, bagi warga pemilik hewan peliharaan agar hewannya tidak terjangkit virus rabies, maka bisa memvaksin hewan peliharaan itu ke puskesmas,  dokter hewan, atau instansi terkait yang melakukan penanganan vaksin pada hewan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Barsel Imbau Masyarakat Waspada Musim Hujan

Vaksinasi hewan peliharaan tidak hanya melindunginya dari virus rabies, tetapi juga melindungi pemiliknya atau warga ketika tergigit hewan peliharaan.

Sebaliknya terlepas dari itu ucap Norhaini, diharapkan instansi teknis agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bahaya dan ciri – ciri hewan peliharaan yang terkena rabies.

Baca Juga :  Apresiasi Pelayanan Call 112 Pemko Palangka Raya

Masyarakat perlu diberikan pemahaman atau pengetahuan, dimana apabila digigit oleh hewan peliharaan, maka penanganan awal apa yang harus dilakukan, dan di bawa kemana korban gigitan dari hewan tersebut.

“Kami juga mendorong instansi terkait dapat memaksimalkan program vaksin rabies kepada hewan peliharaan warga, maupun hewan liar sebagai langkah pencegahan. Jangan sampai ada kasus positif rabies yang menimpa warga,” tandasnya. (sl/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA