oleh

Igun Wadan Diberi Kuasa Menjual Lahan Milik Saudaranya

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Igun Wadan Warga Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), mengakui telah menjual lahan seluas sekitar 3 hektar (Ha) ke pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL). Penjualan lahan itu berdasarkan kuasa yang diberikan oleh saudara-saudaranya. Namun dirinya merasa difitnah bahwa telah menjual lahan milik Paulus Bisenti Amaral.

“Lahan itu memang saya yang menjual, dikarenakan saya telah mendapat kuasa dari delapan orang saudara saya,” kata Igun kepada awak media di Tamiang Layang, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga :  Tanaman Kakao Mampu Tingkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Dijelaskan Igun, kuasa yang diberikan oleh delapan saudaranya, adalah untuk keseluruhan lahan seluas 11,40 Ha, mengurus surat-suratnya hingga dilakukan pengukuran oleh Tim Desa Janah Jari.

Berselang beberapa waktu, ternyata ada pihak saudara menjual lahannya itu. Sehingga tersisa sekitar 3 Ha yang juga dijual ke pihak PT KSL.

Di tempat sama, Kepala Desa Janah Jari, Dikianto mengatakan hal senada. Bahwa lahan kurang lebih 3 Ha itu milik Igun Wadan. Karena memang surat-surat yang dimilikinya sudah benar berdasarkan pengukuran tim desa dan pengakuan pemilik lahan yang bersebelahan.

Baca Juga :  Polres Kapuas Minta Klarifikasi Mahasiswa Video Viral Joget di Ambulans

“Saya yang membenarkan bahwa lahan itu milik keluarga Igun Wadan, dikarenakan surat-surat yang dimiliki yang bersangkutan sudah benar berdasarkan pengukuran tim desa dan pengakuan pemilik lahan yang bersebelahan. Saya juga ikut menandatangani sebagai pengesahan,” kata Dikianto.

Menurut dia, polemik antara Paulus Bisenti Amaral dengan Igun Wadan, seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat, penjualan lahan yang dilakukan oleh Igun Wadan, tanpa harus melibatkan pihak lain. “Igun Wadan menjual lahan tersebut juga dikarenakan dirinya memiliki surat-surat yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Rusak Situs Budaya, Perusahaan Sawit di Pujon Dilaporkan ke Polda Kalteng

Sementara itu, Vice General Manager PT KSL, Hendra mengatakan, perusahaan mereka tidak pernah menyerobot lahan masyarakat. Pasalnya, selama ini perluasan lahan perkebunan sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan taat hukum.

“Kita perusahaan besar, tidak ada melakukan cara-cara jahat, apalagi melakukan penyerobotan lahan secara paksa. Semua sesuai sudah sesuai aturan, setiap tindakan pembebasan lahan kita selalu melibatkan aparat desa dan kecamatan,” pungkas Hendra. (ae/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA