oleh

Ini Pesan Bupati Barut dalam Raker Lingkup Pemerintahan

MUARA TEWEH, inikalteng.com – Rapat Kerja Pemerintahan dan Pembangunan Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) 2022, Bupati Barut H Nadalsyah menyampaikan sejumlah pesan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Barut.

Bertempat di Balai Antang, Rabu (19/1/2022), rapat yang juga dihadiri Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD Barut Hj Mery Rukhaini, Sekda Barut Muhlis, unsur Forkopimda Barut, Staf Ahli Bupati, dan Camat se-Barut, H Nadalsyah menekankan jika rapat kerja itu penting dan strategis, karena merupakan sarana untuk silaturahmi sekaligus memantau dan mengevaluasi kembali sejauh mana keberhasilan, maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD Barut Mendengarkan Jawaban Bupati

“Rapat ini juga sebagai bahan perbaikan kinerja untuk 2022. Oleh karena itu program dan kegiatan yang selama ini sudah baik, patut dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Selain itu, agar setiap Kepala Perangkat Daerah dapat segera menyelesaikan laporan keuangan tepat pada waktu, sehingga tidak akan berimbas pada pertanggungjawaban APBD dan keterlambatan penyerahan dokumen pada BPK RI, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2021, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021, dan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2021,” imbuhnya.

Bupati juga meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah, segera menyelesaikan laporan dengan cermat dan teliti, terutama dalam pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) Outcome maupun Output dengan memerhatikan hasil agregat capaian kinerja setiap urusan, termasuk kelengkapan data pendukungnya.

Baca Juga :  32 Anak Anggota Polri di Bartim Dapatkan Vaksinasi Covid-19

Sementara Kepada para Camat dan Kepala Desa, H Nadalsyah menekankan agar mempercepat penyelesaian tata batas wilayah, yang saat ini beberapa di antaranya masih belum tuntas. Bahkan seluruh Camat diminta mengawal dan memfasilitasi proses penyelesaian batas desa dan kelurahan di daerahnya masing masing, dengan mengacu pada surat Nomor 13.04/PPKS/PL-DIGITAL/5/2019 yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial.

“Juga mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 146.3/11456/SJ, tanggal 18 Oktober 2019, tentang Percepatan, Penetapan, dan Penegasan Batas Desa, serta mempedomani dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Saya berharap semua Kepala Perangkat Daerah dapat menyerahkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah atau LKIP paling lambat 25 Januari 2022,” tegasya.

Baca Juga :  Sistem Kearsipan Hendaknya Dapat Diakses Publik

Sedangkan dalam rangka menciptakan ASN yang bersih dan berwibawa, serta bebas dari praktik korupsi, Bupati Barut ini mengimbau kepada para pejabat yang memangku jabatan strategis, pengelola anggaran, serta panitia pengadaan barang dan jasa agar menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) paling lambat 31 Maret 2022 mendatang. (mhd/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA