oleh

Ini Rekomendasi Banggar DPRD Gumas untuk Penggunaan APBD 2024

KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2024. Rekomendasi tersebut merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan agar besaran defisit anggaran yang telah ditetapkan dapat ditutup.

Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas, Rayaniatie Djangkan menyampaikan, pemerintah daerah dituntut harus melakukan kalkulasi yang matang dalam menentukan besaran pembiayaan daerah.

“Jangan sampai terjadi adanya program kegiatan yang tidak dapat terlaksana akibat kesalahan perhitungan dalam pembiayaan daerah sehingga tidak dapat menutup besaran defisit anggaran yang telah ditetapkan,” sebut Rayaniatie pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga :  Pembangunan Integritas Melalui Pendidikan Anti Korupsi

Disebutkan dia, Banggar DPRD Kabupaten Gumas tidak akan menyetujui rehabilitasi fisik bangunan Hotel Gunung Mas yang dikelola oleh Perusda sepanjang manajemen perusda tidak jelas dan disarankan untuk penganggaran biaya perencanaan sambil menunggu kejelasan manajemen.

Selanjutnya Banggar sepakat untuk pengadaan alat rekam mobile perekaman KTP Elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lalu pengadaan Videotron dan dipasang di tempat strategis untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus memperindah suasana kota Kuala Kurun.

Selain itu, Banggar meminta untuk prioritas belanja daerah pada APBD perubahan tahun 2024 untuk perbaikan sarana dan prasarana jalan, jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan yang mengalami kerusakan sehingga dapat digunakan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Baca Juga :  PBS Diminta Berperan Aktif Lawan Penyebaran Virus Corona

Banggar juga minta kepada perangkat daerah untuk kegiatan fisik agar dipercepat pelaksanaannya dengan tetap wajib memperhatikan kualitas dan kuantitas.

“Demikian juga program/kegiatan strategis yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat maupun program di berbagai sektor lainnya dapat terwujud sesuai jadwal dengan sisa waktu lima bulan,” kata Rayaniatie.

Rekomendasi lainnya, disebutkan dia, pemerintah daerah dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber PAD. “Salah satunya adalah dengan lebih memaksimalkan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah,”sebutnya.

Baca Juga :  DPRD Dukung Langkah Bupati Gumas Tindak Tegas PT BMB

Kemudian Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diminta untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di tahun 2024. Pj Bupati Gumas diminta untuk melakukan evaluasi terkait dengan penggunaan mobil operasional perangkat daerah agar benar-benar digunakan untuk operasional perangkat daerah untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Terakhir, Bangar meminta kepada Pj Bupati Gunung Mas melalui jajarannya yang menangani aset daerah untuk menertibkan pemanfaatan aset tanah yang disewakan kepada pihak ketiga sehingga kehilangan potensi PAD.

penulis ; Heriyadi
editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA