Ini Rekomendasi Bawaslu Menyikapi Hasil IKP

PALANGKA RAYA – Menyikapi hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dalam Pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan sejumlah poin penting bagi penyelenggara pemilu maupun partai politik (Parpol) pengusung pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, pekan tadi, menyebutkan, berdasarkan IKP yang telah diumumkan Bawaslu RI, demi menciptakan Pilkada yang damai, penyelenggara Pemilu direkomendasikan agar meningkatkan pelayanan.
Terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Semua Pihak Putus Mata Rantai Covid-19

“Peningkatan pelayanan dimaksud, juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Sementara kepada partai politik, tambah Satriadi, pihaknya merekomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Selain itu, partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.

Baca Juga :  Kades Diminta Waspadai Undangan Palsu Rakor Penetapan Calon Penerima Bantuan Dana Hibah 2023

Tidak itu saja, Bawaslu juga merekomendasikan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan dukungan pelaksanaan pilkada, serta mengintensifkan forum-forum komunikasi seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah masing-masing.

“Komunikasi ini penting, utamanya untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan. Kami juga (Bawaslu Kalteng), dengan berpegang pada data hasil penelitian tersebut, akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, baik Kementerian/Lembaga maupun masyarakat sipil,” imbuhnya.

Baca Juga :  Generasi Muda Diminta Persiapkan Masa Depan Dengan Baik

Koordinasi dan sinergi yang dilakukan, untuk membahas strategi dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran. Dalam hal pengawasan pemilu, semua instansi terkait diharapkan bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA