oleh

Inspektur Kalteng Lakukan Entry Meeting 2022 di Pulang Pisau

PULANG PISAU, inikalteng.com – Inspektur Kalteng Saring, melakukan Entry Meeting Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) pada 2022. Bahkan kedatangan Saring disambut Asisten III Setda Pulpis Awun S Ampung, di Aula Andris Nandjan, BPPKAD setempat, Senin (25/7/2022),

Dalam sambutannya Inspektur Kalteng Saring, mengatakan, dasar dari kegiatan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 serta Permendagri Nomor 48 tahun 2021. Adapun tujuan pengawasan yang ingin dicapai, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 48 tahun 2021, yakni untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  7 Perilaku Pamali Menurut Kepercayaan Orang Kalimantan

Sedangkan menindaklanjuti surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 700/2016/IJ, tanggal 22 Juli 2022, dari sembilan aspek pengawasan umum dan 32 urusan pengawasan teknis, Pemprov Kalteng melalui Inspektorat diwajibkan melakukan pengawasan terhadap keseluruhan dari sembilan aspek pengawasan umum, dan tiga urusan pengawasan teknis, yaitu urusan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), pemberdayaan masyarakat dan desa, serta kependudukan dan catatan sipil.

Baca Juga :  STMIK Palangka Raya Diharap Cetak Lulusan Terbaik

“Semoga pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 ini, dapat membawa manfaat dan mampu mengukur kinerja Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, serta dapat menjadi sarana evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang,” tutup Saring.

Baca Juga :  Bupati Gumas Bakal Copot ASN Terlibat Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, Asisten III Setda Pulpis Awun S Ampung, mengucapkan terima kasih kepada tim Inspektorat Kalteng yang telah hadir dan melakukan pembinaan terhadap Pemkab Pulpis.

“Kami berharap seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dapat mendukung kegiatan pengawasan, untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya mengakhiri. (ndi/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA