oleh

Investor di Mura Diminta Junjung Tinggi Tradisi Hukum Adat

PURUK CAHU, inikalteng.com – Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Tuti Marheni mengingatkan setiap investor yang berinvestasi di daerah setempat untuk menghormati hukum adat. Pasalnya, masyarakat masih menjunjung tinggi norma hukum adat. Dimana hukum adat sudah menjadi tradisi adat budaya setempat.

Kemudian hukum adat merupakan aturan yang turun-temurun sejak jaman nenek moyang yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat. Sehingga, investor penting menghargai adat masyarakat setempat guna meminimalisir terjadinya konflik sosial.

Baca Juga :  KUA-PPAS RAPBD 2022 Kabupaten Mura Disepakati

“Oleh karena itu, investor diharuskan mendahulukan kepentingan adat dan budaya setempat di atas kepentingan pribadi,” jelas Ketua Komisi I DPRD Mura ini pada Senin (1/7/2024).

Politisi Nasdem ini pun berharap agar investor yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Mura jangan ada lagi permasalahan yang menyangkut sengketa lahan yang berhubungan dengan Hukum Adat. Ketika ada permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat .

Baca Juga :  Edy Pratowo Nyatakan Siap Dukung Atlet Porwanas Kalteng

Selain itu, segala permasalahan konflik yang terjadi sebenarnya bisa diselesaikan, namun kedua belah pihak melupakan asas musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut , sehingga segala permasalahan yang terjadi tidak pernah ada penyelesaian diantara kedua belah pihak, yakni investor dengan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Mura Dukung PSP Mura Ikuti Pesparawi Nasional XIII

“Untuk itu jika ada masalah, kedua belah pihak diharapkan saling menghormati, jangan mempertahankan ego masing-masing,” pinta Tuti Marheni.

Penulis : Hasanah
editor : Adi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA