oleh

Jangan Main Todong Pungut Pajak Pedagang

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, meminta pemerintah kota setempat melalui instansi terkaitnya, untuk mensosialisasikan penerapkan setiap pungutan pajak penghasilan (PPh), kepada para pedagang maupun  UMKM.

Hal tersebut dikatakan Sigit, usai melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan para pedagang bunga di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga :  Legislator Kabupaten Tapin Pelajari Penyelenggaraan PAUD di Palangka Raya

Disadari lanjut Sigit, sumbangsih pajak dari pedagang maupun UMKM menjadi bagian terpenting dari penerimaan pajak dearah. Hanya saja, dalam menerapkan pungutan besaran pajak penghasilan atau PPh itu, harus disosialisasikan terlebih dahulu.

“Saran saya pemko gandeng koperasi.Seperti pedagang bunga ini, mereka ada koperasi sehingga bisa dilakukan pungutan pajak dengan sistem online. Jadi tinggal setor ke kas daerah. Dengan begitu lebih jelas,”ujarnya menambahkan.

Baca Juga :  Jangan Mudah Terprovokasi Hadapi Tahun Politik

Tak bisa dipungkiri ucap Sigit, para pedagang kecil, termasuk pedagang bunga merupakan bagian dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menjadi bagian dari tulang punggung ekonomi.

Sementara itu terkait kewajiban membayar pajaknya, maka para pedagang atau UMKM memerlukan pengetahuan. Terutama mekanisme aturan perpajakannya.

Baca Juga :  Jangan Lengah Antisipasi Potensi Karhutla

“Jangan main todong, dan jangan overlap dalam melakukan pungutan pajak penghasilan pedagang. Termasuk kepada pedagang bunga. Instansi harus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku UMKM ini,”pungkasnya. (hs/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA