TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Jelang mengakhiri masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Barito Timur pada 25 September 2024, Indra Gunawan diduga mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari salah seorang oknum pejabat di lingkungan Pemkab Barito Timur (Bartim).
Pasalnya, Indra Gunawan yang kembali menerima perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Bartim berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-4048 tahun 2024, yang ditandatangani pada 23 September 2024, diminta secara mendadak untuk dapat segera mengembalikan fasilitas negara, seperti mobil dinas sehari sebelum masa jabatannya resmi berakhir.
Permintaan untuk segera mengembalikan mobil dinas secara mendadak itu, disampaikan pihak staf pemerintah daerah melalui telepon seluler kepada para supir.
“Ya benar mas, ada permintaan itu. Namun, permintaan ini terasa kurang tepat, karena masa jabatan saya masih berlangsung hingga Rabu dan sudah menerima perpanjangan jabatan,” ujar Indra Gunawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/9/2024) malam.
Tidak sampai di situ, kehebohan semakin meningkat ketika pegawai di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bartim juga diminta untuk mengosongkan tempat.
Permintaan tersebut, disampaikan salah seorang kepala dinas dengan alasan adanya pergantian penjabat, meskipun masa jabatan Indra Gunawan belum secara resmi berakhir.
Indra Gunawan menilai, situasi itu seharusnya dikelola dengan lebih baik melalui koordinasi yang jelas, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai maupun masyarakat.
“Saya berharap proses administrasi dan koordinasi bisa berjalan lebih tertib, terutama di akhir masa jabatan, sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan,” kesalnya.
Kendati demikian, Indra Gunawan tetap memutuskan untuk mematuhi permintaan tersebut, dan telah menginstruksikan staf serta sopirnya untuk segera mengembalikan mobil dinas yang digunakan.
“Mobil dinas sudah saya minta agar segera dikembalikan ke pemda sesuai dengan permintaan,” tegas Indra Gunawan mengakhiri.
Penulis : Eko
Editor : Ika
Komentar