oleh

Kades Lagan Pertanyakan HGU PT KSL

Bisa Terbit di Atas Sertifikat Hak Milik

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Keabsahan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL), di Kabupaten Barito Timur (Bartim), patut dipertanyakan. Pasalnya, perusahaan itu menggarap lahan usaha eks transmigrasi yang sudah ada sertifikat hak milik (SHM) warga desa sekitar. Seperti Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang, Bartim, sebelumnya adalah wilayah transmigrasi yang didatangkan oleh pemerintah pusat sekitar tahun 1991.

Keabsahan izin HGU itulah yang dipertanyakan oleh Fran Singal selaku Kepala Desa (Kades) Lagan. Sebab, keberadaan Desa Lagan bisa dibuktikan dengan adanya peta wilayah transmigrasi. Sehingga jelas warga transmigrasi di desa tersebut sudah memiliki SHM legal yang diterbitkan oleh pemerintah, baik untuk lahan pekarangan, lahan usaha satu dan lahan usaha dua.

Baca Juga :  Igun Wadan Diberi Kuasa Menjual Lahan Milik Saudaranya
Gino, seorang tokoh masyarakat Desa Lagan menunjukkan pekarangan rumah warga yang masuk dalam kawasan HGU PT KSL.

“Fakta saat ini izin HGU PT KSL diduga mencaplok sebagian perumahan, lahan pekarangan, lahan usaha satu dan lahan usaha dua yang notabene ada sertifikatnya dan masih dipegang oleh warga,” ungkap Frans Singal kepada wartawan di Desa Lagan, Rabu (19/1/2022).

Dia menyebut, diketahuinya bahwa Desa Lagan masuk dalam kawasan HGU, berawal dari adanya program (PTSL) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng : Pertanian Kalteng Harus Mandiri

Pelaksanaan program PTSL ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat lambannya proses pembuatan sertifikat tanah hingga seringkali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan PTSL.

Menurut Fran, dari hasil pemetaan program PTSL tahun 2021 itu, terungkap bahwa lahan usaha dua, lahan usaha satu dan sebagian pekarangan masyarakat Desa Lagan masuk dalam kawasan HGU perkebunan kelapa sawit PT KSL yang merupakan anak dari perusahaan PT Ciliandry Anky Abadi (CAA) Grup yang berpusat di Jakarta.

“Saat ini yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa ATR/BPN bisa menerbitkan HGU tumpang tindih di atas tanah milik warga yang telah bersertifikat hak milik? Buktinya, warga hingga kini masih memegang sertifikatnya dan rutin membayar pajak setiap tahun,” kata Fran.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi

Sementara itu, Gino, salah seorang tokoh masyarakat Desa Lagan yang juga mantan Sekdes setempat, mengamini apa yang telah disempaikan oleh Kades Lagan Fran Singal. Menurutnya, dugaan tumpang tindih HGU di Desa Lagan itu diketahui setelah adanya petugas dari PTSL yang melakukan pengukuran tanah.

Dari hasil pemetaan petugas PTSL, ternyata sebagian lokasi pekarangan dan lahan usaha satu dan seluruh lahan usaha dua milik warga, masuk dalam kawasan HGU PT KSL.

“Dari pengakuan masyarakat, tidak pernah ada yang menjual lahannya, dan sampai saat inipun pemanfaatan lahan itu masih dikuasai masyarakat,” pungkas Gino. (yr/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA