oleh

Kapuas Terapkan WFH dan Larang ASN ke Luar Daerah

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan dua instruksi yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Bupati Kapuas Nomor 800/266/BKPSDM Tahun 2021 tentang Larangan Melakukan Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Tim Penilai JFPH Diskominfosantik Kalteng Ikuti Rakor

Bupati Kapuas menginstruksikan ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Kapuas, kecuali bersifat sangat penting dan mendesak.

“Harus ada persetujuan dari Bupati Kapuas atau Wakil Bupati Kapuas untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan dari Kepala Perangkat Daerah untuk Pejabat Administrator dan Pengawas,” beber Bupati.

Baca Juga :  Ben Brahim Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kapuas

Selanjutnya Bupati Kapuas juga mengeluarkan Instruksi Nomor 800/267/BKPSDM Tahun 2021 tentang Penerapan Work From Home (WFH) Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dalam insteuksi itu, ditehaakan bahwa Kepala Dinas/Badan/Kantor/UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, agar melaksanakan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO (Work From Office) sebesar 25 persen.

Baca Juga :  Wakil Bupati Gumas Minta Perangkat Daerah Ciptakan Inovasi Baru

Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut, dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Pengaturan waktu kerja secara bergantian (diatur oleh Kepala OPD), seluruh pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi tahap dua, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya. (sri/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA