PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Perkembangan kasus penangkapan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,8 Kilogram yang menjerat dua orang tersangka yakni HM dan YL memasuki babak baru, Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau akan melakukan ekspos, Hal tersebut dibenarkan Kajari Lamandau Deji Setiapermana.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya melakukan Ekspos pada Senin (12/8/2024). Dimana tujuan diadakannya ekspos untuk meyakinkan bahwa memang pemenuhan syarat formil dan materil.
“Kita akan melakukan ekspos terkait perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 Kilogram ini,” Kata Deji didampingi Kasi Intel, Bersy Prima saat diwawancarai, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis (8/8/2024).
Deji juga menambahkan setelah ekspos ini selesai dan tidak ada hal lain, tak berapa lama lagi kita akan sampaikan ke penyidik supaya dilanjutkan proses P21 dan dilanjutkan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Ya kalau proses ekspos sudah dianggap memenuhi syarat selanjutnya kita sampaikan ke penyidik agar P21 dilanjutkan dengan Tahap II dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujarnya.
Untuk barang tersebut, Lanjut Kajari berasal dari Pontianak, Provinsi Kalbar hendak menuju Banjarmasin Provinsi Kalsel melalui Provinsi Kalteng. Dimana saat itu kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dengan menggunakan dua kendaraan yakni motor dan mobil
“Berdasarkan berkas yang kami terima barangnya dari Pontianak ke Banjarmasin dengan menggunakan dua kendaraan, yang mana kendaraan motor fungsinya untuk membuka jalan terutama ketika tiba di Banjarmasin,” ucapnya.
Sekedar diketahui, pada 18 Mei 2024 anggota Polres Lamandau mengamankan dua orang tersangka yakni HM dan YL, di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 05,Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan barang bukti 33 bungkus paket ukuran besar berwarna silver bertuliskan “ZMY” dengan berat 33.642,98 gram.
“Jadi pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,8 kilogram ini berdasarkan tiga laporan polisi dengan total lima orang tersangka,” Kata Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto yang didampingi Pj Bupati Lamandau, Lilis Suriani, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Boediono, Kabidhumas, Kombes Pol Erlan dan unsur terkait.
Terkait asal barang haram tersebut, Djoko menjelaskan berasal dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Dimana modus yang dipakai para tersangka yakni melakukan pengiriman melalui jalur darat dengan menggunakan mobil berisikan sabu-sabu yang tersimpan di berbagai tempat yakni jok, dashboard, ban serep dan lainnya.
“Jadi berdasarkan pengakuan para tersangka diupah Rp 300 Juta untuk mengantarkan barang ke Kalteng dengan mobil yang sudah disiapakan tersebut,” jelasnya.
Tak hanya mengamankan narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan Uang Tunai Sebesar Rp. 2.200.000,enam unit HP berbagai jenis, tiga unit mobil Toyota, satu unit motor merk PCX, ATM Mandiri dan uang sebesar Rp 100 juta dari rekening mandiri atas nama Humaidi.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara di bakar, dan saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau di back up Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng akan Melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal – usul dan jaringan pengedar Narkoba Lintas Provinsi sampai dengan tuntas.
Dengan tertangkapnya para tersangka dan barang bukti yang di amankan, Polri dalam hal ini jajaran Polda Kalteng telah menyelamatkan kurang lebih 677 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram di gunakan 10-20 orang.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar