Ketua Bapemperda Minta Pemkab Kotim Tegakkan Perda Prokes

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) di Kotim harus ditegakkan. Hal ini seiring munculnya kembali wabah Covid-19 yang ditengarai sudah menunjukkan gejala varian baru.

“Pemda sudah ada senjatanya untuk menindak siapa saja yang melanggar, jadi tidak perlu ragu. Perda Prokes sudah ada. Sehingga ketika ada yang melanggar, kami dukung untuk dilaksanakan penindakan. Ini dilakukan guna mencegah Covid-19 di daerah ini meningkat lagi,” kata Handoyo di Sampit, Senin (7/2/2022).

Baca Juga :  34 Warga Pulpis Terjaring Operasi Yustisi

Handoyo menyebut, seharusnya semua pihak bisa belajar dari pengalaman buruk tahun 2021 silam, di mana angka kematian akubat Covid-19 meningkat setiap harinya. Tidak hanya itu, dampak luar biasa di berbagai sektor juga harus menjadi perhatian bersama apabila meremehkan munculnya Covid-19 baru-baru ini.

“Jadikan pengalaman buruk kita tahun 2021 silam sebagai catatan dan pembelajaran, supaya jangan terulang kembali. Karena saat itu banyak pihak yang menyepelekan munculnya varian delta. Kenyataannya apa yang terjadi? Angka penularan tinggi dan angka kematian pun cukup tinggi. Semoga itu tidak terulang kembali,” ucap Handoyo.

Baca Juga :  Bapemperda Kotim Dukung Penerapan Sanksi untuk Pelanggar Prokes

Menurut dia, saat ini sejumlah daerah di Pulau Jawa mulai membatasi pertemuan hingga kegiatan yang melibatkan orang banyak. “Saya kira begitu juga di Kotim. Karena menurut informasi, gelombang ketiga muncul di Februari-Maret ini. Siklus itu harus dilewati dengan hati-hati supaya kita bisa mengendalikan angka Covid-19 ini,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Tinggalkan Pembangunan "Mercusuar" dan Minim Manfaat

Jika tidak, Handoyo khawatir nantinya penularan kembali terjadi, rumah sakit harus kewalahan menangani pasien, hingga juga anggaran pun harus direalokasikan kembali. “Yang rugi kita semua. Anggaran yang harusnya untuk bangun infrastruktur, ujung-ujungnya dialihkan ke Covid-19 lagi. Maka dari itulah pemerintah daerah mesti tegas terhadap pelanggaran prokes,” tandasnya.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA