oleh

Klarifikasi Batik Air Terkait Penanganan Seorang Tamu Pesawat

TANGERANG – Batik Air member of Lion Air Group memberikan klarifikasi sehubungan layanan dan penanganan terhadap salah seorang tamu (penumpang) pada hari ini Sabtu (21/12/2019).

Penerbangan yang melayani dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) tujuan Denpasar melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali tersebut, telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur.

Menurut Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, pesawat Batik Air penerbangan ID-6050 itu, telah dipersiapkan dengan baik, dan akan membawa tujuh kru serta 171 tamu. Layanan ini dioperasikan Boeing 737-900ER registrasi PK-LBM. Pesawat dijadwalkan mengudara pada 18.00 WIB (GMT+ 7) dan diperkirakan mendarat pukul 20.50 WITA (GMT+ 8).

Baca Juga :  Presiden Undang Dunia Berinvestasi di IKN Baru

Namun, ketika para tamu dalam proses masuk ke kabin pesawat (boarding), awak kabin senior melakukan pengamatan (profiling) terhadap satu tamu laki-laki berinisal HS yang terlihat seperti mabuk (karena ada aroma minuman alkohol).

“Sesuai prosedur kerja, guna memastikan maka langsung ditanyakan kepada tamu dimaksud. Namun dua tamu lainnya sebagai pendamping mengatakan HS dalam kondisi baik,” ungkap Danang Mandala kepada inikalteng.com.

Pukul 18.20 WIB, pesawat didorong mundur dan mulai bergerak menuju landas pacu (runway). Berdasarkan informasi awak kabin senior, HS tiba-tiba berkata kasar dengan intonasi tinggi (kencang). Oleh karena itu, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penerbangan, pesawat kembali ke landas parkir (return to apron/RTA).

Baca Juga :  Indonesia Berperan Penting dalam Pembentukan Energi Terbarukan

HS serta dua pendampingnya diarahkan kembali ke gedung terminal guna menyampaikan keterangan dan pengecekan lebih lanjut oleh petugas layanan darat. Sedangkan penerbangan ID-6050 kemudian mengudara dari Soekarno-Hatta pada 19.16 WIB dan sudah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pukul 21.53 WITA.

“Dari hasil pemeriksaan, dua pendamping HS menyatakan bertanggungjawab terhadap kondisi HS dengan alasan tidak mabuk,” ungkap Danang.

Baca Juga :  Banggar DPRD Kapuas Gelar Rapat Sinkronisasi Bersama TAPD

Atas pernyataan yang diberikan, HS beserta pendampingnya diberangkatkan kembali menuju Denpasar menggunakan penerbangan lain yang terdekat pada hari itu juga.

Danang menegaskan, bisnis penerbangan merupakan bisnis yang memiliki aturan sangat ketat (strictly regulated business). Karena itu, jika ada potensi atau bentuk tindakan/perbuatan indisipliner (unruly/distruptive behavior) dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), langsung ditangani dan diperiksa.

“Kami tekankan kepada seluruh tamu untuk mengetahui, memahami dan menjalankan segala peraturan yang berlaku, dalam rangka mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” tandasnya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA