oleh

Komisi TKPSDA WS Mentaya-Katingan Tahun 2023

PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Mentaya-Katingan tentang Pendayagunaan  Kelembagaan SDA dan Evaluasi TKPSDA WS Mentaya-Katingan Tahun 2023, bertempat di Hotel Aquarius diselenggarakan Rapat Komisi TKPSDA WS Mentaya-Katingan Tahun 2023, Rabu (6/12/2023).

Kepala Bappedalitbang Kalteng selaku Ketua TKPSDA WS Mentaya-Katingan Leonard S. Ampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. Wilayah Sungai Mentaya-Katingan merupakan wilayah sungai strategis nasional dan menjadi kewenangan pusat sesuai dengan Permen PUPR nomor 04/PRT/M/2015.

Baca Juga :  Pria Tak Bernyawa Ditemukan di Kamar Hotel Wella

“TKPSDA diharapkan mampu mengkoordinasikan berbagai kepentingan instansi, lembaga, masyarakat, dan para pemilik kepentingan (stakeholders) sumber daya air lainnya dalam pengelolaan sumber daya air, terutama dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, serta mendorong peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air,” ujar Leonard.

Ditambahkan pula, salah satu tugas TKPSDA adalah membahas rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional, yaitu untuk mengetahui sejauh mana kelembagaan pengelolaan sumber daya air terbentuk dan berfungsi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“TKPSDA WS Mentaya-Katingan banyak menghadapi kendala, terutama pemahaman dalam pengelolaan sumber daya air yang disebabkan minimnya komitmen dalam melaksanakan hasil koordinasi karena kepentingan antar sektor/lembaga, masalah sosial, budaya, finansial serta terdapat kesenjangan sumber daya manusia dan kondisi penunjang peralatan lainnya yang tidak optimal pada sekretariat dalam memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Mentaya-Katingan,” ungkapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA