PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Koperasi CU Bentang Asi menang atas gugatan oleh mantan karyawannya sebesar Rp 100 miliar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dan diumumkan pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, eksepsi Koperasi CU Betang Asi mengenai kompetensi absolut diterima.
Sebelumnya pengurus CU Betang Asi telah memberhentikan Dessy Nataliati setelah diduga terlibat dugaan penggelapan. Tidak terima keputusan tersebut, Dessy kemudian mengajukan gugatan dengan nilai fantastis.
Dalam perjalanan kasus ini, hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dessy Nataliati juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000.
Dalam pernyataan resminya, Koperasi CU Betang Asi menyampaikan telah berupaya menyelesaikan kasus ini melalui mediasi bipartit dan tripartit. Namun tidak berhasil mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
“Kemudian kita digugat, maka Koperasi CU Betang Asi memutuskan untuk mengikuti proses hukum guna memastikan kepastian hukum dan melindungi hak hukum anggota yang dimiliki oleh koperasi,” kata Ketua CU Betang Asi, Rita Sarlawa, Senin (22/5/2023).
CU Betang Asi berharap dapat memberikan kejelasan tentang kasus ini kepada semua pihak, terutama kepada anggota koper serta menghindari penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab. Keputusan pengadilan itu menegaskan bahwa gugatan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar lebih yang beredar pada media massa tidak dapat dikabulkan.
Sementara itu, Koperasi CU Betang Asi menyatakan komitmennya untuk selalu menjaga tata kelola yang baik sebagai bagian penting dalam memastikan kelangsungan organisasi.
Hal itu sesuai dengan garis besar yang ditetapkan oleh jaringan Koperasi Credit Union di tingkat regional, nasional, dan internasional
“Koperasi ini menyadari tata kelola yang baik merupakan hal yang penting untuk menjaga keberlanjutan, kualitas layanan, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup masyarakat,” tutupnya. (pri/red1)
Komentar