BUNTOK – Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan dan tata cara pemanfaatan hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Gerbang Barito Unit IX Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Aula Hotel Afiat Jaya Buntok, sejak Selasa (17/11/2020) itu, diikuti oleh sejumlah Kepala Desa di wilayah Barito Selatan (Barsel), dan belasan orang pengusaha kayu di wilayah tersebut.
Kepala UPT KPHL Gerbang Barito unit IX Abdurrahman SHut MP dalam kesempatan itu menuturkan, sosialisasi itu bertujuan agar seluruh aparat desa terkait, dan para pengusaha di wilayahnya, mengetahui tentang peraturan yang mengatur perlindungan hutan dan tata cara pengurusan pemanfaatan kayu pada areal hutan hak maupun hutan rakyat.

“Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat kita dapat memahami aturan tersebut dan tata cara kepengurusannya, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memanfaatkan hutan di wilayah kita,” ujar Abdurrahman.
Dia mengakui, tidak sedikit warga setempat yang tersandung kasus hukum karena penyalahgunaan pemanfaatan hutan.
“Kita menyadari bahwa negara kita adalah negara hukum yang memiliki aturan dan perundang-undangan, termasuk pengelolaan hutan lindung. Maka dari itu, masyarakat wajib memahami agar jangan sampai tersandung kasus hukum,” jelas Abdurrahman. (hly/red)