TAMIANG LAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Satgas Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Desk Pilkada Pemerintah Kabupaten Bartim.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bartim Satya Hedipuspita mengatakan, rakor tersebut bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya penularan Covid-19 klaster pilkada tahun 2020.
“Kami sungguh-sungguh memperhatikan itu agar kita menggelar pesta dengan baik dan tidak ada penularan covid-19 klaster pemilihan kepala daerah,” kata Satya Hedipuspita, Rabu (21/10/2020).
Tidak hanya itu, tambahnya, dalam rakor tersebut disepakati bahwa kampanye setiap tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah wajib mengurus izin kampanye ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bartim.
“Kami juga meminta data sebaran kasus positif Covid-19 untuk mengingatkan ad hoc di lapisan paling bawah akan resiko penularan Covid-19,” tambanya.
Selain itu sampai H-7 Pilkada, KPU juga membutuhkan data yang sama untuk memfasilitasi pasien Covid-19 yang mampu menggunakan hak pilih dengan TPS berpindah atau mobile. (red)
Komentar