PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Menindaklanjuti laporan seorang warga Kabupaten Kapuas bernama Sukarlan Fachrie Doemas terkait penyalahgunaan kewenangan dan program serta ketidaknetralan ASN, Bawaslu Kalteng resmi memanggil beberapa pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi, dua di antaranya Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat sudah memenuhi panggilan.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi mengatakan, sebagai pihak yang netral Bawaslu harus menerima siapapun yang melapor dan yang menjadi terlapor, akan tetapi harus memenuhi persyaratan.
“Kita netral, siapapun yang melapor kita terima asalkan memenuhi persyaratan berdasarkan aturan,” Kata Satriadi, Senin (7/10/2024).
Terkait pemanggilan Gubernur Kalteng untuk dimintai klarifikasi, Satriadi tidak menjelaskan secara gamblang. Ia hanya menyebutkan siapaun yang ada sangkut pautnya dengan laporan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Di sini kita sebutnya terlapor dan saat ini masih tahap klarifikasi atas laporan. Belum sampai ke tahap terbukti atau tidak terbukti,” ujarnya.
Terpisah, Jeffriko Seran selaku Kuasa Hukum terlapor Alfian Mawardi mengatakan, sebagai Warga Negara Indonesia, pihaknya akan selalu mendukung dengan cara memenuhi panggilan ini untuk dimintai klarifikasi. Namun ia menegaskan membantah semua dalil-dalil atas laporan tersebut.
“Dalil-dalil dari pelapor tidak memiliki dasar, jadi kami sangat membantah dengan tegas bahwa yang kliennya terlibat politik praktis,” lanjutnya.
Terkait kliennya menghadiri undangan kegiatan dari Pemprov yang ada di Kotim, Kapuas itu posisi kliennya sebagai Ketua KNPI Kalteng dan jadi undangan. “Wajar dong diundang Pak Gubernur datang, kan posisinya sebagai Ketua KNPI Kalteng,” tuturnya.
Dan saat kegiatan tersebut, Jeffriko menegaskan belum ada niatan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kapuas bahkan masih jauh. “Masih jauh banget itu, belum ada niatan maju Cabup,” tegasnya.
Terpisah, Yunanto selaku Kuasa Hukum Rahmat Hidayat pun menerangkan hal yang sama, bahwa tidak ada keterkaitannya dengan politik praktis. Yang mana kliennya mendapat undangan sebagai Komisaris Bank Kalteng, bahkan jauh dari kata pencalonan Bupati Kobar.
“Sangat jauh dari kata pencalonan, karena undangan kegiatannya sekitar Bulan Juni dan itu diundang Gubernur karena klien kami sebagai Komisaris Bank Kalteng,” ungkapnya.
Terkait Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang enam bulan jangan membuat program yang menguntungkan salah satu paslon, Jeffriko menegaskan, program ini sudah ada jauh-jauh hari sebelum enam bulan sudah ada.
“Program ini sudah ada jauh sebelum enam bulan ini, apakah kita harus menghalang-halangi program yang bagus untuk masyarakat, kan tidak mungkin. Yang jelas tidak ada kaitannya kehadiran Alfian dan Rahmat Hidayat untuk meminta dukungan atau didukung oleh pemerintah,” tegasnya.
Untuk yang diserahkan ke Bawaslu saat ini masih sekadar klarifikasi. “Untuk bukti-bukti nanti akan kita serahkan juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Kapuas, bernama Sukarlan Fachrie Doemas didampingi kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng, untuk menyerahkan bukti tambahan terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kalteng, di Kantor Bawaslu Kalteng, Kamis (3/10/2024).
Rahmadi G Lentam mengatakan, kliennya melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan program, serta dugaan ketidaknetralan ASN maupun pejabat lainnya, yang diduga menguntungkan salah satu Calon Kepala Daerah yang ikut berkompetisi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
Beberapa pejabat yang dilaporkan, di antaranya, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
“Selain nama tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, beberapa Komisaris PT Bank Kalteng, serta beberapa pihak lainnya,“ ungkap Rahmadi.
Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, ASN yang meliputi kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta.
Menurut Rahmadi, pelanggaran-pelanggaran tersebut diduga terjadi sejak 23 Maret 2024 hingga penetapan pasangan calon (paslon) Pilgub Kalteng pada 22 September 2024. “Ini sesuai konteksnya dalam Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020,” jelasnya.
Rahmadi menekankan, menurut ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, kepala daerah beserta perangkatnya dilarang menyalahgunakan kewenangan dengan mengambil kebijakan berupa program-program yang menguntungkan paslon tertentu dalam tempo enam bulan sebelum penetapan paslon sampai penetapan paslon terpilih.
Kuasa hukum dari Kantor R & Partners Law Firm ini berharap Bawaslu Kalteng segera melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan. “Kalau itu pelanggaran administrasi murni yang menjadi kewenangan Bawaslu, maka mereka bisa putuskan sendiri,” tutupnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar