oleh

Lapas Sampit Mutasi 2 Anak Binaan Ke LPKA Palangka Raya

SAMPIT,inikalteng.com- Pemenuhan hak pembinaan bagi Tahanan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, dilakukan dengan penyerahan dua orang Tahanan Anak ke pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Penyerahan ini bertujuan untuk melanjutkan eksekusi mereka ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya, yang memiliki fasilitas dan program pembinaan yang lebih sesuai bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Jum’at, (22/11/2024).

Baca Juga :  Ivo Sugianto Sabran Blusukan ke Pasar Beringin Buntok

Proses penyerahan dilakukan setelah tahapan registrasi selesai dengan baik, memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Registrasi yang tepat ini sangat penting untuk kelancaran proses pemindahan dan memastikan bahwa hak-hak tahanan anak dapat terjamin dengan baik.

Baca Juga :  Rawing Rambang Raih Nilai Tertinggi Program Doktoral UPR

Gandung, selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Sampit, menjelaskan bahwa registrasi merupakan langkah awal yang sangat krusial.

“Kami pastikan seluruh prosedur administrasi berjalan dengan benar dan sesuai aturan, agar proses penyerahan tahanan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan,” ujar Gandung.

Dengan pemindahan ini, diharapkan kedua Tahanan Anak tersebut dapat menjalani pembinaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka di LPKA Palangka Raya.

Baca Juga :  Gembira Beragama" Wujudkan Gerakan Muda Bangga Bernegara dan Beragama

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk memberikan pembinaan yang lebih efektif dan fokus, sesuai dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA