SAMPIT,inikalteng.com- Pemenuhan hak pembinaan bagi Tahanan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, dilakukan dengan penyerahan dua orang Tahanan Anak ke pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Penyerahan ini bertujuan untuk melanjutkan eksekusi mereka ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya, yang memiliki fasilitas dan program pembinaan yang lebih sesuai bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Jum’at, (22/11/2024).
Proses penyerahan dilakukan setelah tahapan registrasi selesai dengan baik, memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Registrasi yang tepat ini sangat penting untuk kelancaran proses pemindahan dan memastikan bahwa hak-hak tahanan anak dapat terjamin dengan baik.
Gandung, selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Sampit, menjelaskan bahwa registrasi merupakan langkah awal yang sangat krusial.
“Kami pastikan seluruh prosedur administrasi berjalan dengan benar dan sesuai aturan, agar proses penyerahan tahanan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan,” ujar Gandung.
Dengan pemindahan ini, diharapkan kedua Tahanan Anak tersebut dapat menjalani pembinaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka di LPKA Palangka Raya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk memberikan pembinaan yang lebih efektif dan fokus, sesuai dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar