oleh

Laporan Tak Diterima dan Putusan Adat Diabaikan, Warga Pelantaran Kecewa

PELANTARAN, inikalteng.com – Masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim), seakan menjadi kambing hitam penegakan hukum di lahan sengketa antara Hok Kim alias Acen dan Alpin Laurence cs.

Sejumlah laporan warga ke Polres Kotim pun kabarnya ditolak mentah-mentah. Salah satunya laporan mengenai kasus penyerangan dan sweeping oleh sejumlah oknum tak dikenal di lokasi kebun kelapa sawit yang menjadi objek sengketa, pekan lalu.

Insiden tersebut hingga kini belum diproses meski sudah jelas kejadiannya, dan merupakan peristiwa yang mengganggu kondusifitas masyarakat Desa Pelantaran. Malahan sebaliknya, baru-baru ini pihak kepolisian justru melayangkan surat panggilan terhadap warga yang diduga melakukan pencurian buah sawit atas laporan dari Hok Kim.

Laporan pada November 2022 tersebut ditindaklanjuti kembali. Padahal lahan itu dalam kondisi bersengketa dan pihak Hok Kim dinyatakan kalah dalam putusan adat Basara Hai DAD Kotim.

Baca Juga :  H Agustiar Sabran Silaturahmi dengan Ormas dan Paguyuban

Salah seorang Ketua RT di sekitar lahan sengketa Desa Pelantaran, Arbani yang dihubungi via WhatsApp mengungkapkan dirinya ikut mendampingi warga yang melapor ke Polres Kotim. Anehnya, laporan itu tidak ditanggapi dengan alasan karena kurang bukti.

“Kami sempat bingung kenapa laporan kami tidak diterima. Masalah tidak cukup bukti adalah proses selanjutnya, yang penting terima dulu laporan kami. Karena kami berhak dilayani sebagai warga negara yang sama kedudukannya di mata hukum,” kata Arbani kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Dia juga menegaskan bahwa masyarakat Pelantaran tidak ada kepentingan dalam sengketa lahan antara Hok Kim dan Alpin. Namun karena ada ratusan massa yang masuk ke lahan sengketa, membuat warga Pelantaran kaget dan resah.

Baca Juga :  Pemda Diminta Percepat Pembangunan Jaringan Seluler dan Internet

“Saat masuknya ratusan massa tak dikenal ke lahan sengketa, kami sangat kaget hingga bereaksi secara spontan, dan kami melakukannya demi keamanan desa kami. Tidak ada tindakan agresif, dan masyarakat Pelantaran masih mematuhi pihak berwajib,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Alpin Laurence, Mambang Tubil dan Zainal Abidin menyatakan prihatin atas sikap penegakan hukum dalam hal ini Polres Kotim yang terkesan tidak adil. “Kami akan laporkan hal ini ke Mabes Polri,” kata Mambang.

Hal itu, lanjutnya, bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, pada Pasal 15 menyatakan bahwa Polisi yang menerima laporan dilarang atau tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.

Baca Juga :  Mengupas Tuntas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan di Tubuh DAD

Pihaknya juga mendukung langkah DAD Kotim untuk menjaga keputusan adat yang sudah dimenangkan Alpin Laurence sebagai pemilik sah kebun sawit tersebut. Bagi mereka, keputusan akhir adat ini merupakan pegangan yang kuat dan harusnya dihormati semua pihak.

“Kasus penyerangan di kebun ini terjadi terhadap orang yang melaksanakan putusan adat. Oleh sebab itu, kami tetap memberikan dukungan kepada rekan yang pada saat ini telah berjuang menegakkan hukum adat. Semuanya harus patuh kepada hukum adat dan kami dukung DAD Kotim untuk menegakkan hukum adat terhadap orang yang tidak patuh kepada hukum adat,” jelas Mambang. (nl/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA