oleh

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Oknum ASN Bartim Divonis 2 Tahun Penjara

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Melakukan pelecehan anak di bawah umur, oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kabupaten Barito Timur (Bartim), divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

Ketua PN Tamiang Layang Moch Iza Nazarudin melalui Humas Arief Heriyogi, Selasa (27/6/2023), mengatakan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan atau kewenangan yang timbul dari hubungan, keadaan, atau ketergantungan seseorang, memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya.

Baca Juga :  PDAM Harus Maksimalkan Pelayanan Air Bersih

Ditambahkan, setelah hasil putusan Majelis Hakim, Terdakwa melalui Penasihat Hukum mengatakan, bahwa pihaknya masih pikir-pikir. “Setelah putusan, kepada kedua belah pihak diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum atau banding,” tutupnya. (ae/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA